Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

Bawaslu Buka Pendaftaran 939 Panwascam Kawal Pilgub Sulsel, Berikut Tahapannya

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dipersiapkan mengawal tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN/TRIBUN TIMUR
Suasana ruang pelayanan pendaftaran calon anggota Panwascam Enrekang di Kantor Bawaslu Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Senin (3/10/2022). Bawaslu Sulsel buka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan di 24 Kabupaten/Kota    

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 939 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dipersiapkan mengawal tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024. 

Proses pendaftaran dimulai dengan tahap pertama diperuntukkan bagi peserta existing.

Peserta existing adalah mereka yang sebelumnya telah bertugas sebagai Panwascam pada Pemilu 2024.

Pendaftaran selanjutnya membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk mengisi kekosongan atau menggantikan peserta existing yang tidak lolos seleksi. 

Tahap pertama pendaftaran panwascam existing mulai berlangsung dari tanggal 23 hingga 27 April 2024.

Anggota Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh menerangkan bahwa para peserta existing telah mendaftar akan menjalani serangkaian tes evaluasi.

Itu dimulai dari evaluasi kinerja hingga penilaian. 

Baca juga: KPU Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada Maros 2024, Gaji Rp 2,5 Juta

"Ada dua penilaian untuk panwascam existing, yaitu penilaian secara kuisioner portofolio dan evaluasi kinerja," kata Samsuar Saleh saat dihubungi, Jumat (26/4/2024).

Menurut Samsuar Saleh, tahap pertama adalah menyaring pesertaexisting yang memenuhi syarat. 

Hal ini dilakukan karena kemungkinan ada anggota Panwascam tidak ingin melanjutkan tugasnya atau terdapat indikasi pelanggaran selama tahapan pemilu.

Bagi merekamterindikasi melakukan pelanggaran selama tahapan pemilu, perlu dilakukan evaluasi kinerja dengan mempertimbangkan syarat-syarat yang diberlakukan oleh Bawaslu RI. 

Proses evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa Panwascam yang terpilih memiliki integritas.

Di samping itu, kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas pengawasan dengan baik pada Pilkada Serentak 2024.

Proses evaluasi kinerja Panwascam Existing dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 26 hingga 27 April 2024.

"Setelah tahap evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan konsultasi dengan Bawaslu Sulsel terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing," tambahnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved