Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Pangkep 2024

Pendaftaran Calon Bupati Pangkep Dibuka 27 Agustus, Masa Kampanye 29 Hari

Pendaftaran pasangan calon bupai dan wakil bupati Pangkep berlangsung tiga hari, 27 hingga 29 Agustus 2024.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi
Ketua KPU Pangkep, Ichlas. KPU Pangkep umumkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupai Pangkep dibuka 27 Agustus 2024. 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKEP - Pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan akan dibuka 27 Agustus 2024.

Pendaftaran Paslon hanya berlangsung selama tiga hari.

Demikian yang dikatakan Ketua KPU Pangkep, Ichlas, Minggu (28/4/2024).

"Untuk pendaftaran pasangan calon itu berlangsung 27 hingga 29 Agustus 2024," katanya.

Setelah tahapan pendaftaran, akan dilakukan penelitian persyaratan calon yang berlangsung 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Baca juga: Tanpa Mahar! Hanura Segera Buka Pendaftaran Calon Bupati Maros

"Selanjutnya penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, 22 September," ujar Ichlas.

Ichlas menyebutkan berselang tiga hari usai penetapan calon, kemudian akan ada masa kampanye, 25 September hingga 23 November 2024.

"Pemungutan suara akan dilakukan 27 November 2024," sebutnya.

Baca juga: PPP Sidrap Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati hingga 5 Mei

Kemudian penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara berlangsung 27 November - 16 Desember 2024.

Edi menuturkan, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan dilakukan paling lama lima hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

"Terakhir, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama tiga hari setelah penetapan calon," tutupnya.

Tahapan Pilkada 2024

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  • 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
  • 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved