DPRD Wajo
DPRD Wajo Paripurna Perda Pembentukan Produk Hukum Berbasis Elektronik
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo gelar rapat Paripurna pembicaraan tingkat I masa persidangan II tahun 2023/2024.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo gelar rapat Paripurna pembicaraan tingkat I masa persidangan II tahun 2023/2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna didampingi wakil ketua I Firmansyah Prekesi dan wakil ketua II Andi Senurdin Husaini di ruang rapat DPRD Wajo, Senin (29/4/2024).
Hadir Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu didampingi Sekda, Armayani dan sejumlah Kepala OPD.
Paripurna dilakukan dalam rangka pengajuan perubahan atas peraturan daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang produk.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Junaidi Muhammad menyampaikan pengajuan ini adalah salah satu pelaksanaan fungsi DPRD yang melekat pada alat kelengkapan serta diatur dalam Undang-undang 23 Tahun 2014.
"Hal ini telah melalui prosedur pengajuan yang diatur pada ketentuan perundang-undangan. Sehingga pada kesempatan ini kami yang secara konstitusional mengaku perda produk harus mendapat perhatian khusus dari lembaga terkait untuk dibicarakan selanjutnya," ujarnya.
Proses perencanaan ini kata dia, sangat membutuhkan kajian mendalam.
"Apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya," katanya.
Pihaknya berharap agar rancangan Perda ini bisa disetujui dan menjadi dasar hukum dalam pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Kami berharap pengajuan rancangan peraturan daerah dapat dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah pada Pembicaraan selanjutnya yang pada akhirnya dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah sebagai upaya pembentukan produk hukum daerah berbasis elektronik," sebutnya.
Sementara, Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu mengapresiasi inisiatif Bapemperda baik kepada pemerintah daerah maupun DPRD Wajo.
Namun demikian, dalam pembahasan Perda ini, dirinya mengingatkan untuk memperhatikan poin penting terkait substansi muatan norma omnibus atau simplikasi penyederhanaan peraturan daerah sejenis.
"Termasuk prosedur terhadap pembentukan produk daerah berbasis hukum elektronik," tandasnya. (*)
Dana Reses 40 Anggota DPRD Wajo Rp735 Juta di Sidang Kedua, Per Orang Rp18,3 Juta |
![]() |
---|
DPRD Wajo Cari Referensi Tata Tertib di Kemendagri |
![]() |
---|
Susunan Baru AKD DPRD Wajo Periode 2024-2029, 4 Komisi Siap Bekerja |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Wajo |
![]() |
---|
DPRD Wajo Orientasi Tugas di Makassar, Dibuka Kepala BPSDM Sulsel Muhammad Jufri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.