Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Bahtiar Heran Dituding Tak Netral

Nama Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin masuk dalam enam kepala daerah di Indonesia yang dianggap tidak netral di Pilpres 2024 lalu..

Tribun Timur
Tribun Timur cetak edisi Kamis (25/4/2024). 

Bahtiar Heran Dituding Tak Netral
* Masuk dalam Daftar Pj Gubernur yang Memihak Salah Satu Capres
* Pengamat: Akan Berefek di Pilgub Sulsel

Makassar, Tribun - Nama Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin masuk dalam enam kepala daerah di Indonesia yang dianggap tidak netral di Pilpres 2024 lalu.

Ia diduga terlibat dalam pembagian bantuan sosial (bansos).

Selain Bahtiar, kepala daerah lain yang dimaksud adalah, Pj Gubernur Sumut Hassanudin, Pj Gubernur Heru Budi Hartono, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Pj Gubernur Kalbar Harisson, dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Dugaan ketidaknetralan Bahtiar di Pilpres 2024 lalu pertamakali diungkapkan oleh salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih di sidang sengketa Pilpres lalu.

Dalam pernyataannya, Enny Nurbaningsih mengatakan, terdapat pelanggaran netralitas aparat negara dalam pemilu di Sulawesi Selatan.

Adanya laporan terkait keterlibatan Pj Gubernur Sulawesi Selatan dalam kegiatan pembagian bantuan sosial.

Dugaan ketidaknetralan tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Sulsel. Namun, menurut Enny, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat materil.

Ketidaknetralan Pj Gubernur Sulsel, kembali dipertegas oleh hakim MK lainnya, Saldi Isra.

Saldi Isra mengatakan, para Pj Gubernur ini membantu memenangkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Tak hanya itu, mereka terlibat dalam pengalokasian dana desa sebagai dana kampanye, dan ajakan terbuka kepada pemilih.

Kasus ini juga mencakup pembagian bantuan sosial (bansos) dengan menggunakan kantong yang identik dengan calon tertentu.

Serta penyelenggaraan kegiatan massal yang menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu.

Baca juga: 6 Pj Gubernur Terbukti Ikut Menangkan Prabowo-Gibran, Hakim MK: Termasuk Sulsel

Penyelenggaraan kegiatan massal juga disoroti, dimana baju dan kostum yang digunakan menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu.

Saldi Isra menegaskan, bahwa temuannya didasarkan pada keterangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta fakta yang terungkap dalam persidangan, Senin (22/4) lalu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved