Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Pendaftaran PPK Dimulai

KPU akan membuka lowongan sebanyak 1.565 orang untuk direkrut menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

dok pribadi
Logo KPU - KPU Sulsel akan membuka lowongan sebanyak 1.565 orang untuk direkrut menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

TRIBUN-TIMUR.COM - KPU Sulsel mulai mempersiapkan Pilkada Gubenur Sulsel 2024.

Sebagai langkah awal, KPU akan membuka lowongan sebanyak 1.565 orang untuk direkrut menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

PPK ini tersebar di 313 kecamatan di Sulsel.

Setiap kecamatan nantinya akan memiliki lima anggota PPK. Masing-masing anggota PPK ini bertugas mengawal Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024, maupun Pilkada 24 Kabupaten/Kota.

Proses pendaftaran bagi calon PPK telah resmi dibuka, Selasa (23/4) sampai sembilan hari ke depan atau 29 April 2024.

Jadwal pendaftaran telah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024.

Demikian kata Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya kepada Tribun-Timur.com

"Semua warga negara yang memenuhi syarat, itu berhak mendaftar diri dan berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024," kata Ahmad Adiwijaya.

Kehadiran 1.565 PPK diharapkan dapat mengawal proses Pilkada 2024 dengan cermat dan transparan.

Baca juga: KPU Gowa Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024, Cek Syaratnya

Sebab, PPK memiliki peran penting dalam memastikan integritas dan validitas hasil pemilihan serta menjaga proses berjalan sesuai aturan.

Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sulsel, Tasrif, pendaftaran PPK dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Calon PPK diharapkan memenuhi syarat serta memiliki komitmen yang tinggi untuk menjalankan tugas pengawasan dengan profesionalitas.

"Pendaftaran dibuka secara umum, sehingga siapapun yang mau mendaftar, silahkan. Termasuk anggota PPK di Pemilu kemarin masih dimungkinkan mendaftar ulang," kata Tasrif.

Tasrif menjelaskan bahwa persyaratan berkas pendaftaran tetap sama seperti pada pemilu sebelumnya.

"Di mana ada proses seleksi administrasi, tes tertulis, tanggapan masyarakat, hingga proses wawancara," tambahnya.

Jika dalam waktu yang telah ditentukan belum ada pendaftar untuk menjadi PPK, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang.

Perpanjangan waktu pendaftaran akan dilaksanakan mulai tanggal 30 April hingga 2 Mei 2024.

KPU Sulsel berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang cukup bagi para calon PPK yang ingin mendaftar untuk mengawal Pilgub Sulsel 2024.

Dengan adanya perpanjangan waktu, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan yang transparan dan demokratis.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved