Pemilu 2024
Kepala Daerah Tak Netral di Pemilu Potensi Pengaruhi Pilgub, Pakar Politik Warning Bawaslu Sulsel
Keterlibatan Pj Gubernur dalam upaya memengaruhi hasil Pilpres kemarin menciptakan risiko ketidakstabilan politik yang dapat merembet ke level lokal.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Handam juga mengajak masyarakat lebih proaktif dalam memantau dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi pada Pilkada nantinya.
Dengan keterlibatan dan perhatian dari semua pihak, diharapkan bahwa Bawaslu dapat memastikan bahwa Pilkada serentak berlangsung secara adil dan demokratis.
"Tanpa adanya intervensi yang tidak sehat dari pihak-pihak yang berwenang. Ini peringatan bagi Bawaslu maupun KPU," tandasnya.
6 Pj Gubernur Terbukti Ikut Menangkan Prabowo-Gibran, Termasuk Sulsel
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan bahwa enam Penjabat (Pj) Gubernur tidak netral dalam proses pemilihan.
Salah satu dari keenam penjabat Gubernur yang disebut adalah Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
Sementara lima di antaranya, Pj Gubernur Sumut Hassanudin, Pj Gubernur Heru Budi Hartono, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Pj Gubernur Kalbar Harisson, dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Menurut Hakim MK, Saldi Isra, mereka turut serta membantu memenangkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Temuan ini meliputi pelanggaran netralitas yang mencakup penggerakan aparatur sipil negara (ASN).
Tak hanya itu, terlibat dalam pengalokasian dana desa sebagai dana kampanye, dan ajakan terbuka kepada pemilih.
Kasus ini juga mencakup pembagian bantuan sosial (bansos) dengan menggunakan kantong yang identik dengan calon tertentu.
Serta penyelenggaraan kegiatan massal yang menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu.
Penyelenggaraan kegiatan massal juga disoroti, dimana baju dan kostum yang digunakan menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu.
Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa temuannya didasarkan pada keterangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta fakta yang terungkap dalam persidangan, Senin (22/4/2024) lalu.
"Saya menemukan bahwa terdapat masalah netralitas Pj kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi, antara lain, di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sualawesi Selatan," kata Saldi Isra.
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.