Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Jawaban Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Disebut Tak Netral di Pilpres 2024

Nama Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ikut disebut dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK)..

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin merespon ucapan hakim soal dirinya tak netral di Pilpres 2024   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nama Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ikut disebut dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat itu, nama Bahtiar Baharuddin disebut tak netral.

Padahal Bahtiar Baharuddin merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan sebagai Pj Gubernur Sulsel.

Jabatan Bahtiar Baharuddin merupakan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum.

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin tak ingin berkomentar banyak soal hal tersebut.

"Jangan saya respon karena sudah di MK kan," jelas Bahtiar Baharuddin saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Rabu (24/4/2024).

Bahtiar heran dengan hal tersebut.

Pasalnya selama ini Bahtiar Baharuddin tidak pernah berurusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Nah itu makanya (heran)," jelas Bahtiar Baharuddin.

Baca juga: 6 Pj Gubernur Terbukti Ikut Menangkan Prabowo-Gibran, Hakim MK: Termasuk Sulsel

Sebelumnya, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan bahwa enam Penjabat (Pj) Gubernur tidak netral dalam proses pemilihan. 

Salah satu dari keenam penjabat Gubernur yang disebut adalah Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Sementara lima di antaranya, Pj Gubernur Sumut Hassanudin, Pj Gubernur Heru Budi Hartono, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Pj Gubernur Kalbar Harisson, dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Menurut Hakim MK, Saldi Isra, mereka turut serta membantu memenangkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Temuan ini meliputi pelanggaran netralitas yang mencakup penggerakan aparatur sipil negara (ASN).

Tak hanya itu, terlibat dalam pengalokasian dana desa sebagai dana kampanye, dan ajakan terbuka kepada pemilih. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved