Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

6 Pj Gubernur Terbukti Ikut Menangkan Prabowo-Gibran, Hakim MK: Termasuk Sulsel

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan bahwa enam Penjabat (Pj) Gubernur tidak netral dalam proses pemilihan. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Hakim Konstitusi, Saldi Isra. Ia menyebut enam Penjabat (Pj) Gubernur tidak netral di Pilpres 2024   

Pakar Politik Peringatkan Dampak Ketidaknetralan Pj Gubernur dalam Pemilu terhadap Pilkada di Sulsel

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unismuh Makassar, Handam prihatin atas dampak potensial ketidaknetralan Penjabat Gubernur (Pj Gubernur) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menurutnya, ketidaknetralan Pj Gubernur akan berefek pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, termasuk Pilgub Sulsel.

Alumni S1 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin (Unhas) menekankan bahwa hal ini dapat merembet ke tingkat lokal dan mengganggu integritas proses demokratis di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.

Ketidaknetralan Pj Gubernur dalam pemilihan nasional dapat menciptakan ketidakpercayaan terhadap lembaga dan proses demokratis secara keseluruhan. 

Hal ini dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap integritas dan keadilan dalam proses pemilihan, termasuk Pilgub Sulsel.

"Pasti akan berefek ke Pilgub Sulsel, karena politik yang lahir dari Pemilu kemarin itu akan menggambarkan kekuatan pilkada serentak nantinya," kata Handam kepada Tribun-Timur, Rabu (24/4/2024).

"Pihak paslon terpilih ini tentunya lebih memiliki kekuatan untuk membangun formasi politik di tingkat daerah. Parahnya lagi jika program bansos, mobilisasi kades maupun ASN, itu dimanfaatkan lagi demi menangkan paslon tertentu," tambahnya.

Olehnya, langkah-langkah ekstra perlu diambil untuk memastikan bahwa proses pilkada di Sulsel berlangsung dengan adil dan transparan.

Soroti Kinerja Bawaslu Sulsel terkait Ketidaknetralan Pj Gubernur dalam Pilpres 2024

Handam mempertanyakan kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus ketidaknetralan Penjabat Gubernur (Pj Gubernur) dalam Pilpres 2024. 

Dia menyoroti apakah Bawaslu Sulsel telah efektif dalam menangani dan menegakkan aturan terkait integritas pemilihan umum di tingkat provinsi.

Menurutnya, penemuan ketidaknetralan Pj Gubernur dalam Pilpres 2024 menunjukkan pentingnya peran Bawaslu dalam menjaga netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan. 

Namun, dia menyoroti bahwa masih ada pertanyaan tentang sejauh mana Bawaslu Sulsel dapat bertindak secara efektif dan tegas dalam menangani pelanggaran semacam ini.

"Atensi itu sejatinya ada di penyelenggara dan pengawas pemilihan. Bukan hanya Bawaslu, tetapi ini juga warning bagi KPU untuk tidak bisa terlepas dari pelanggaran-pelanggaran dari produk Pilpres kemarin," tandasnya.

Dengan demikian, Handam berharap agar Bawaslu Sulsel dapat meningkatkan kinerjanya dalam menghadapi Pilkada serentak 2024.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved