Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Pendaftaran Calon Anggota PPK Sinjai Besok, Siapkan 7 Berkas saat Mendaftar

Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Sinjai akan dimulai 23-29 April 2024.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AINUN TAQWA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin. KPU membuka pendaftaran calon anggota PPK mulai 23 April 2024. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai tengah mempersiapkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tahapannya adalah Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin mengatakan pihaknya akan membuka pendaftaran PPK.

Pendaftaran PPK akan dimulai 23 April 2024.

“Besok pengumuman sekaligus pendaftaran mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024,” katanya, Senin (22/4/2024).

Muhammad Rusmin mengajak putra putri terbaik Kabupaten Sinjai agar segera mendaftarkan diri. 

Baca juga: KPU Pinrang Bakal Rekrut 387 Petugas Adhoc di Pilkada 2024, PPK 60 Orang dan PPS 327

“Mari berpartisipasi menyukseskan Pemilu 2024 dengan berpartisipasi langsung sebagai PPK,” ujarnya.

Ada tujuh berkas yang harus disiapkan pendaftar.

Surat pendaftaran dalam bentuk PDF dengan maksimal ukuran file satu MB.

Foto KTP dalam bentuk format JPG/JPEG/PNG dengan maksimal ukuran file satu MB.

Pas foto dalam bentuk JPG/JPEG/PNG dengan maksimal ukuran file satu MB.

Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dengan maksimal ukuran file satu MB.

Baca juga: KPU Luwu Rekrut Ulang Petugas PPK dan PPS untuk Pilkada 2024

Daftar Riwayat Hidup dalam bentuk PDF, dengan maksimal ukuran file satu MB.

Surat pernyataan dalam bentuk format PDF dengan maksimal ukuran file satu MB.

Surat Keterangan Kesehatan dalam format PDF, dengan maksimal ukuran file satu MB.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved