Pemilu 2024
TKD Sulsel Harap MK Hasilkan Putusan Bijak dan Cermat Soal Sengketa Pemilu
Sekretaris TKD Prabowo-Gibran Sulsel, Darmawangsyah Muin berharap, transparansi, keadilan, dan kebenaran dalam proses hukum berlangsung..
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sulsel meyakini seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan yang adil dalam sidang putusan sengketa Pilpres yang dijadwalkan, Senin (22/4/2024) besok.
Sekretaris TKD Prabowo-Gibran Sulsel, Darmawangsyah Muin berharap, transparansi, keadilan, dan kebenaran dalam proses hukum berlangsung.
Sekretaris Gerindra Sulsel ini menggarisbawahi pentingnya hakim menilai dengan cermat dan bijak.
Di samping itu, hakim MK harus menegakkan hukum dengan setegak-tegaknya.
"Kan kita lihat semua perjalanan sidangnya, kami berharap tentu hakim menilai dengan cermat dan bijak," kata Darmawangsyah Muin kepada Tribun-Timur, Minggu (21/4/2024) malam.
Dia menekankan pentingnya hakim MK mempertimbangkan sepenuhnya bahwa rakyat telah memilih pemimpinnya melalui proses demokratis.
"Tentu harus menegakkan hukum setegak-tegaknya bahwa ini adalah pilihan rakyat dan kemenangan yang kami raih di 02 itu Ya adalah kemenangan yang memang rakyat percayakan kepada Pak Prabowo-Gibran," tambahnya.
Baca juga: Alumnus Unhas Jadi Saksi Capres 01 Anies Baswedan-Muhaimin di KPU RI
Amicus Curiae Dinilai Tak Pengaruhi Putusan MK
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Dr. Fahri Bachmid memberikan pendapat terkait dengan upaya berbagai pihak yang mengajukan diri sebagai "amicus curiae".
Termasuk, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024) lalu.
Megawati telah mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau "Amicus Curiae" Mahkamah Konstitusi (MK).
Dan menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK saat ini.
Hal ini terkait dengan fenomena beberapa pihak mencoba untuk mengajukan dirinya sebagai Amicus Curiae di penghujung sidang pada saat Majelis Hakim MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Itu untuk membuat putusan MK menurut hemat saya adalah bentuk lain dari sikap intervensi sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK, yang dibingkai dalam format hukum atau pranata "Amicus Curiae".
Dr Fahri Bachmid berpendapat bahwa secara terminologi hukum serta praktik lembaga peradilan umum, sesungguhnya ini adalah "Friends of The Court” atau “Sahabat Pengadilan”.
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.