Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

KPU Wajo Bakal Rekrut 70 PPK dan 570 PPS untuk Pilkada 2024, Berikut Jadwal Lengkapnya

Pengumuman seleksi terbuka untuk PPK pada tanggal 23 hingga 27 April dan PPS tanggal 2 hingga 6 Mei 2024.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/JABAL QUBAIS
Komisioner KPU Wajo, Nasaruddin Zailani. KPU Wajo bakal merekrut petugas Ad hoc jelang Pilkada 2024. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo bakal merekrut petugas Ad hoc jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Di mana, Pilkada 2024 bakal digelar pada 27 November mendatang.

Komisioner KPU Wajo, Nasaruddin Zailani mengemukakan petugas yang akan direkrut yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Pengumuman seleksi terbuka untuk PPK pada tanggal 23 hingga 27 April dan PPS tanggal 2 hingga 6 Mei 2024," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (19/4/2024).

Untuk proses pendaftarannya, kata Nasaruddin hingga 29 April untuk PPK dan 8 Mei untuk PPS.

Baca juga: KPU Cari 1.565 Calon PPK Bertugas Selama Pikada Serentak 2024

"Sama waktu Pemilu, lima orang setiap kecamatan. Artinya 70 PPK akan disebar ke 14 Kecamatan se Kabupaten Wajo," tuturnya.

Sedangkan, sebanyak 570 PPS akan direkrut dan disebar ke 190 desa/kelurahan.

Ia mengungkapkan proses rekrutmen petugas adhoc dibuka untuk umum.

Berikut tahapan dan jadwal seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024 di Kabupaten Wajo.

PPK

- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK 23-27 April selama 5 hari

- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK 23-29 April selama 7 hari

- Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK 30 April -2 Mei selama 3 hari

- Penelitian administrasi calon anggota PPK 24 April -3 Mei selama 10 hari

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK 4-5 Mei selama 2 hari

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved