Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Indira dan Kemal Anak SYL Dituduh Eks Ajudan Pakai Uang Korupsi untuk Kecantikan dan Mobil

SYL turut membagikan hasil korupsi untuk dua anaknya untuk keperluan membayar tagihan di klinik kecantikan dan onderdil mobil. 

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Indira Chunda Thita Syahrul Putri dan Kemal Redindo Syahrul Putra dituduh ikut menikmati uang dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Sama seperti sang kakak, Kemal juga sempat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 5 Februari 2024 lalu.

Tetapi, berbeda dari Indira, Kemal menghadiri panggilan tersebut.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved