Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Indira dan Kemal Anak SYL Dituduh Eks Ajudan Pakai Uang Korupsi untuk Kecantikan dan Mobil

SYL turut membagikan hasil korupsi untuk dua anaknya untuk keperluan membayar tagihan di klinik kecantikan dan onderdil mobil. 

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Indira Chunda Thita Syahrul Putri dan Kemal Redindo Syahrul Putra dituduh ikut menikmati uang dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Indira Chunda Thita Syahrul Putri dan Kemal Redindo Syahrul Putra dituduh ikut menikmati uang dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Indira dan Kemal adalah anak Eks Menteri Pertanian SYL.

SYL turut membagikan hasil korupsi untuk dua anaknya untuk keperluan membayar tagihan di klinik kecantikan dan onderdil mobil. 

Tuduhan dua anak SYL itu disampaikan eks ajudan SYL, Panji Hartanto saat memberikan keterangan di sidang, Rabu (17/4/2024). 

SYL telah diseret ke pengadilan usai diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi di Kementerian Pertanian yang rugikan negara Rp 44,5 miliar. 

Dalam keterangannya, Panji membeberkan aliran uang haram SYL.

Untuk anak perempuan SYL, ujar Panji, uang itu biasanya digunakan untuk perawatan ke dokter kecantikan.

Sementara, anak laki-laki SYL memakai uang haram tersebut untuk membeli onderdil.

"Kalau disuruh Bapak (SYL) aja. Disuruh bayar ke dokter, ke dokter. Biasanya yang kecantikan-kecantikan gitu," ujar Panji, Rabu.

"Jadi untuk anak yang perempuan?" tanya Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati.

"Perempuan. Yang laki-laki biasa pembelian. Pembelian onderdil kendaraan biasanya," kata Panji.

"Itu dibebankan ke (anggaran) Mentan juga?" tanya Hakim Ida lagi.

"Dibebankan. Saya minta ke Biro Umum (Kementan)," jawab Panji.

Lalu, seperti apa sosok dua anak SYL?

SYL diketahui memiliki tiga anak dari pernikahannya dengan Nurhayati Yasin Limpo.

Mereka adalah Indira Chunda Thita Syahrul Putri, Kemal Redindo Syahrul Putra, dan almarhum Rinra Sujiwa Syahrul Putra.

Sebagai informasi, Rinra meninggal dunia pada 2011 silam, karena penyakit gangguan pencernaan akut.

1. Indira Chunda Thita Syahrul Putri

Anggota DPR RI dari dapil Sulsel I, Indira Chunda Thita Syahrul.
Anggota DPR RI dari dapil Sulsel I, Indira Chunda Thita Syahrul. (DOK PRIBADI)

Indira lahir pada 17 April 1978 di Jakarta.

Ia merupakan lulusan S1 dan S2 Fakultas Ekonomi Universitas Hasanudin (Unhas).

Anak pertama SYL ini pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019.

Kala itu, ia duduk di Komisi IV DPR RI bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, dan pangan.

Di tahun 2019, ia kembali mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI, namun gagal.

Tetapi, pada 2023, Indira dilantik menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) menggantikan Muhammad Rapsel Ali yang meninggal dunia.

Sebelumnya, pada 2020, ia ditunjuk menjadi Komisaris Independen di Petrokimia Gresik.

Kini, Indira telah digantikan oleh Iqbal Billy Wahid.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan terakhir pada 31 Desember 2022, total kekayaan Indira mencapai Rp17.023.948.296 miliar.

Namun, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp16.125.768.816 miliar lantaran ia berutang sebesar Rp898.179.480.

Di LHKPN-nya, Indira tercatat memiliki dua mobil mewah, yaitu Toyota Alphard tahun 2015 senilai Rp1.150.000.000 dan Audi tahun 2013 yang bernilai Rp235.000.000.

Ia juga memiliki sembilan tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Gowa, dan Makassar dengan total nilai Rp11.213.272.000.

Selain aset kendaraan mewah dan properti, Indira juga mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp1.051.163.840, surat berharga Rp350.000.000, serta kas dan setara kas Rp3.024.512.456.

Sebagai informasi, saat sang ayah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Indira dicekal bepergian ke luar negeri.

Ia juga sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi pada 2 Februari 2024 lalu, tapi tidak hadir.

2. Kemal Redindo Syahrul Putra

Sekretaris Dinas Ketapang Sulsel Kemal Redindo
Sekretaris Dinas Ketapang Sulsel Kemal Redindo (TRIBUN TIMUR)

Berbeda dengan sang kakak yang berkiprah di dunia politik, Kemal 'fokus' mengabdi sebagi birokrat di tanah kelahirannya.

Dilansir Tribun-Timur.com, Kemal pernah menjababat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Gowa.

Ia juga pernah menjadi bagian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dan menjabat Sekretaris.

Pada 2019, Kemal pernah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Sulsel setelah Tautoto Tanaranggina digeser ke jabatan lain.

Setahun setelahnya, Kemal mendaftar lelang jabatan eselon II atau jabatan pimpinan tinggi Pratama.

Kala itu, ia membidik dua jabatan, yaitu Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Sulsel.

Dari dua jabatan tersebut, Kemal hanya lolos administrasi untuk jabatan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Setelahnya, ia diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel.

Pada 2021, Kemal kembali mengikuti lelang jabatan dan membidik posisi Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Kepala Birp Kesejahteraan Rakyat.

Di awal tahun 2022, Kemal menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel.

Ia menggantikan Kepala Dinas sebelumnya, Fitriyani, yang memasuki masa pensiun.

Sama seperti sang kakak, Kemal juga sempat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 5 Februari 2024 lalu.

Tetapi, berbeda dari Indira, Kemal menghadiri panggilan tersebut.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved