Pilpres 2024
4 Opsi Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Pilihan Terakhir Bikin 'Murka' Jokowi - Gibran
Hasil sidang sengketa Pilpres 2024 akan diputuskan dan dibacakan pada, Senin (22/4/2024).
TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai.
Hasil sidang sengketa Pilpres 2024 akan diputuskan dan dibacakan pada, Senin (22/4/2024).
Seluruh pihak terkait utamanya kubu ketiga paslon Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud pastinya harap-harap cemas.
Terutama kubu Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres pemenang di Pilpres 2024, bukan tidak mungkin keputusan KPU RI bisa dianulir MK.
Dirangkum dari berbagai sumber, berdasarkan gugatan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud setidaknya ada 4 opsi putusan yang akan diambil MK.
Baca juga: Sri Mulyani Akhirnya Ungkap Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Jokowi Termasuk di Momen Pilpres 2024
Baca juga: Megawati Sudah Turun Tangan! Ambil Langkah Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Dipuji Anies Baswedan
Salah satu opsinya yakni bakal membuat Presiden Jokowi dan Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka 'murka'.
Kubu Anies-Muhaimin Yakin Gibran Didiskualifikasi
Juru Bicara Timnas AMIN, Refly Harun meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) pekan depan akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
"Ini masih kecil mau jadi wakil presiden, mau memimpin negeri sebesar ini. Karena itu, kami yakin seyakin-yakinnya minimal diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming akan dilakukan," kata Refly saat menghadiri 'Istighosah Kubro' yang digelar di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (16/4/2024).
Refly menegaskan ucapannya itu bukan karena ada sentimen pribadi terhadap Gibran, melainkan berdasarkan fakta persidangan yang terjadi di MK.
"Tetapi karena itulah fakta yang terungkap dalam persidangan. Ternyata penetapan Gibran Rakabuming Sebagai calon wakil presiden bertentangan dengan hukum dan konstitusi," kata Refly.
Pasalnya, lanjut Refly, peraturan KPU Yang menjadi prosedur untuk mendaftar Sebagai calon wakil presiden tidak dipenuhi oleh Gibran.
"Pada waktu pendaftaran Gibran masih ada peraturan KPU yang menyebutkan usia Gibran Raka harus 40 tahun Dan itu belum diubah," kata dia.
"Kenapa ini penting? Ternyata ada konspirasi dengan KPU Yang begitu aktifnya agar Gibran mencalonkan diri," lanjut dia.
Bahkan, ujar Refly, KPU mencoba untuk mengundangkan peraturan KPU yang sudah mereka ubah sendiri tanpa prosedur dan tanpa berkonsultasi dengan DPR.
"Dan itu terungkap dalam persidangan. Ada kongkalikong antara kubu Gibran dan kubu KPU Untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Refly cukup percaya diri jika gugatan dalam sengketa Pilpres 2024 bakal dikabulkan oleh MK.
"Hari ini Tim Hukum Nasional Sudah menyampaikan kesimpulan dan tambahan bukti yang makin menguatkan bahwa Insya Allah permohonan kita dikabulkan.
Jadi yang saya dengar adalah dari sisi hukum Insya Allah kita kuat, kita menang," kata Refly dalam orasinya.
Tak ayal pernyataan itu dijawab kata "Amin" oleh para peserta istighosah kubro.
Namun, ia mengaku cukup khawatir dengan kondisi para hakim MK jelang putusan sengketa Pilpres 2024.
Sebab, ia mendapatkan info bahwa para hakim MK itu takut terhadap adanya intervensi dari pihak penguasa jelang putusan sengketa Pilpres 2024.
"Tetapi bagaimanapun Kita membutuhkan penguatan terhadap hakim-hakim Mahkamah Konstitusi karena hakim-hakim tersebut konon katanya takut.
Takut apa? takut akan intervensi kekuasaan," kata Refly.
Prabowo-Gibran anggap pemohon salah alamat
Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 versi KPU masih bertahan dengan argumentasi yang sama.
Mereka menegaskan, permohonan sengketa dari kedua kubu merupakan permohonan yang salah alamat karena MK dianggap hanya berwenang mengadili sengketa hasil pemilu yang berkisar pada perolehan suara.
Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024, nepotisme, hingga penyalahgunaan bantuan sosial dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Menurut dia, saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies dan Ganjar juga gagal membuktikan kecurangan pemilu, seperti yang mereka tuduhkan untuk meminta pemilu diulang dan pencalonan Prabowo-Gibran dianggap tidak sah.
Ia juga beranggapan, bukti-bukti yang dibawa ke meja sidang juga tidak mencukupi untuk mendukung dalil terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Kasus 1 karung beras, dia bicara apa di persidangan ini? Jadi, dia harus membuktikan kecurangan terjadi dari 38 (provinsi). Berarti harus ada di 20 provinsi minimal,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan, Selasa.
Prediksi Opsi Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
1. MK menolak seluruh gugatan. Prabowo-Gibran sah menang Pilpres. MK catatan perbaikan pilpres
2. MK kabulkan permohonan. Prabowo- Gibran diskualifikasi. Pilpres ulang 01 dan 03. Perlu pembuktian yang detail untuk menyatakan kecurangan.
3. Diskualifikasi Gibran, Prabowo ganti cawapres di Pilpres ulang. Jika 2 putaran, bisa perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi
4. Diskualifikasi Gibran, Prabowo dilantik jadi presiden. Wapres dipilih melalui MPR. Bisa munculkan gejolak di pendukung Jokowi dan Gibran.(*)
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.