Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi KONI Makassar

Jaksa Periksa 8 Saksi soal Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar

Sejak kasus dugaan korupsi KONI Makassar bergulir, sudah ada delapan orang dipanggil penyidik Tipikor Kejari Makassar untuk dimintai keterangan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kasi Intel Kajari Makassar Andi Alamsyah. Jaksa telah memeriksa delapan saksi kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar periode 2022-2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim penyidik bidang Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar, terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar periode 2022-2023.

Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan pihaknya terus mendalami kasus dugaan rasuah tersebut.

"Untuk penetapan tersangka masih belum karena masih proses penyelidikan. Dalam waktu dekat ada pemeriksaan lanjutan," ujar Alamsyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/4/2024).
 
Andi Alamsyah menjelaskan, sejak kasus ini ditangani pihaknya sudah ada delapan orang dipanggil penyidik Tipikor Kejari Makassar untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun mengenai nama-nama saksi yang dipanggil itu, Alamsyah tak menjelaskan lebih rinci.

Baca juga: Alasan Mario David Minta Ahmad Susanto Mudur Dari Jabatan Ketua KONI Makassar

Alamsyah sebelumnya menyebutkan, ada empat tambahan saksi yang diperiksa dari jajaran pengurus KONI Makassar.

Sehingga sudah enam orang yang telah diperiksa, termasuk Ketua KONI Ahmad Susanto dan mantan Kadispora Makassar Andi Pattiware.

Keempat orang yang dimaksud, yakni WH, jabatan Wakil Bendahara Umum KONI Makassar, TNT selaku Sekretaris Umum KONI Makassar, HK selaku Wakil Ketua Umum I KONI Makassar, dan TR selaku Wakil Ketua Umum II KONI Makassar.

Lebih lanjut Alamsyah menjelaskan, selain enam saksi yang sudah diperiksa, ada dua saksi lain yang diperiksa.

"Sejauh ini telah ada delapan orang saksi yang telah diperiksa, diantaranya ketua KONI Kota Makassar, eks Kadispora, dan pengurus KONI Kota Makassar," bebernya.

Saat ditanyakan berapa kerugian negara berdasarkan hasil penyelidikan terbaru penyelidik Kejari Makassar, Alamsyah mengaku belum sampai ke tahapan tersebut dikarenakan pihaknya masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. 

"Untuk audit kerugian negara belum karena masih proses penyelidikan, teman-teman penyelidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kami anggap dapat memberikan keterangan untuk membuat terang kasus ini," tegasnya.

Pemeriksaan Sekretaris dan Bendahara 

Jaksa sebelumnya telah memeriksa Bendahara umum berinisial A dan Sekretaris berinisial MT.

"Untuk saksi kemarin, bendahara umum sama sekertaris KONI Makassar," kata Kasi Intel Kajari Makassar Andi Alamsyah dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/3/2024) siang.

Selain itu, lanjut Andi Alamsyah, pihaknya juga memeriksa Wakil Ketua KONI Makassar.

"Hari ini wakil ketua KONI Makassar. Hari ini satu orang ji Wakil Ketuanya," ujarnya.

Adapun materi pemeriksaan kata Andi Alamsyah, yaitu terkait penggunaan dana hibah.

"Masih seputar pemanfaatan dana hibah," bebernya.

Baca juga: Setelah Jaksa, Ketua KONI Makassar Bakal Disidang oleh Komisi D DPRD Makassar

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto diperiksa jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat pekan lalu itu, terkait dugaan penyalahgunaan dana Hibah KONI tahun anggaran 2022-2023.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Inteljen Kejari Makassar, Andi Alamsyah saat ditemui di kantornya, Senin (18/3/2024) sore.

"Terkait pemeriksaan Ketua KONI saudara AS (Ahmad Susanto), pada Jumat Minggu lalu, dapat kami jelaskan bahwa terkait dengan adanya laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Makassar," kata Andi Alamsyah.

Menurut Andi Alamsyah total anggaran Hibah yang diterima KONI Makassar berkisar antara Rp 20-60 Miliar.

"Kalau saya tidak salah ada Rp 20 Milliar di anggaran pokok, kemudian di perubahan di tahun 2022 ada Rp 11 Milliar, sekitar Rp 60-an (milliar) kalau saya tidak salah, pastinya nanti kami sampaikan," ujarnya.

Selain Ahmad Susanto, kata Alamsyah, ada juga mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Andi Pattiware juga menjalani pemeriksaan yang sama.

Ahmad Susanto dan Andi Pattiware, lanjut Alamsyah, diperiksa di hari yang sama dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Alasannya, secara administratif ada keterkaitan antara KONI dan Dispora Makassar.

"Pemanggilan AP, secara administrasi terkait organisasi olahraga, dalam hal ini KONI kan melalui Dispora," terang Alamsyah.

"Jadi kepentingannya kami minta keterangannya (mantan) Kadispora untuk mendapatkan informasi dengan penggunaan dana hibah KONI tersebut," sambungnya.

Ditegaskan Andi Alamsyah, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah itu masih akan berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya.

Penjelasan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto 

Terpisah, Ahmad Susanto yang ditemui di kantor KONI Makassar, mengaku kehadirannya di Kejari Makassar hanya sebatas klarifikasi.

"Jadi bukan pemeriksaan, dan ini seluruh Indonesia juga sepertinya semua KONI nya dipanggil untuk klarifikasi," kata Ahmad Susanto.

Menurutnya pemeriksaan terhadap dirinya kurang dari 60 menit.

"Dan tidak lama, kemarin itu mungkin tidak sampai 1 jam di klarifikasi terkait penggunaan dana hibah ini dan saya kira itu poinnya," ujarnya.

Terkait total anggaran dana hibah yang disebut Alamsyah sekitar Rp60 milliar, Ahmad Susanto membantah.

"Banyak sekali kalau Rp60 milliar, kalau hibah. Yang kemarin itukan diperiksa tahun 2022 itu hanya Rp20 miliar," jelasnya.

Dirinya juga mengaku, sebagai Ketua KONI telah mendistribusikan dana Hibah yang diterima ke masing-masing cabang olahraga dengan pengawasan auditor independen.

"Akuntan kami yang telah mengaudit selama dua bulan kegiatan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan KONI kota Makassar mulai secara keseluruhan semuanya," terang Ahmad.

"Dan saya kira sudah clear semua seperti itulah mekanisme yang terjadi di KONI Makassar bahwa kita lah satu satunya di Makassar ini penerima dana hibah yang memiliki atau bekerja sama yang di audit ini untuk penertiban laporan kita," tuturnya.

Belum ada keterangan dari mantan Kadispora Andi Pattiware terkait pemeriksaan dirinya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved