Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Beli Sabu Lewat Online, 2 Warga Pangkep Ditangkap di Maros Terancam Penjara 4 Tahun

Penangkapan itu berawal saat petugas mendapati dua pemuda yang gelagatnya mencurigakan sedang mencari sesuatu di rerumputan pinggir jalan.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
Humas Polres Maros
Dua warga Pangkep diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Maros atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, Sabtu (13/4/2024) lalu. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Dua warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Maros atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Terduga berinisial MB (19) dan MR (20).

Keduanya diamankan di Jalan Poros Maros-Pangkep, Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.

Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Lenny Sefyanda ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Dua pelaku ditangkap Sabtu malam pukul 23.00 Wita di Jalan Poros Maros-Pangkep dipimpin Kanit Idik 1 Satreskoba Polres Maros Ipda Agus Miardika," ujarnya, Selasa (16/4/2024).

Iptu Lenny menceritakan penangkapan itu berawal saat petugas mendapati dua pemuda yang gelagatnya mencurigakan sedang mencari sesuatu di rerumputan pinggir jalan.

Kedua pemuda itu, kata Lenny, mencari dengan dibantu penerangan senter handphone. 

"Saat dihampiri, pemuda tersebut panik dan berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan," bebernya.

Setelah HP pelaku digeledah ditemukan petunjuk berupa maps (Peta) dan gambar.

Setelah ditelusuri ditemukan bungkusan dibalut lakban merah yang berisi satu saset sabu.

"Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebuah bungkusan yang dibalut lakban berwarna merah yang berisi satu saset sabu seberat 0,35 gram," jelasnya.

Baca juga: Pria 30 Tahun di Bone Diciduk Polisi Gegara Sabu, Berawal dari Pelaku Lain Bernyanyi ke Polisi

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari akun Instagram @Hiburanmalam yang ia beli seharga Rp150 ribu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin, yang dihubungi mengatakan penangkapan kedua pelaku itu merupakan komitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Maros.

''Kami berkomitmen menjadikan Kabupaten Maros bebas dari narkoba, kami akan tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,'' pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved