Kasus Narkoba
Beli Sabu Lewat Online, 2 Warga Pangkep Ditangkap di Maros Terancam Penjara 4 Tahun
Penangkapan itu berawal saat petugas mendapati dua pemuda yang gelagatnya mencurigakan sedang mencari sesuatu di rerumputan pinggir jalan.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Dua warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Maros atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Terduga berinisial MB (19) dan MR (20).
Keduanya diamankan di Jalan Poros Maros-Pangkep, Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Lenny Sefyanda ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Dua pelaku ditangkap Sabtu malam pukul 23.00 Wita di Jalan Poros Maros-Pangkep dipimpin Kanit Idik 1 Satreskoba Polres Maros Ipda Agus Miardika," ujarnya, Selasa (16/4/2024).
Iptu Lenny menceritakan penangkapan itu berawal saat petugas mendapati dua pemuda yang gelagatnya mencurigakan sedang mencari sesuatu di rerumputan pinggir jalan.
Kedua pemuda itu, kata Lenny, mencari dengan dibantu penerangan senter handphone.
"Saat dihampiri, pemuda tersebut panik dan berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan," bebernya.
Setelah HP pelaku digeledah ditemukan petunjuk berupa maps (Peta) dan gambar.
Setelah ditelusuri ditemukan bungkusan dibalut lakban merah yang berisi satu saset sabu.
"Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebuah bungkusan yang dibalut lakban berwarna merah yang berisi satu saset sabu seberat 0,35 gram," jelasnya.
Baca juga: Pria 30 Tahun di Bone Diciduk Polisi Gegara Sabu, Berawal dari Pelaku Lain Bernyanyi ke Polisi
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari akun Instagram @Hiburanmalam yang ia beli seharga Rp150 ribu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin, yang dihubungi mengatakan penangkapan kedua pelaku itu merupakan komitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Maros.
''Kami berkomitmen menjadikan Kabupaten Maros bebas dari narkoba, kami akan tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,'' pungkasnya.(*)
9 Bulan 63 Kasus Narkoba di Palopo, 12 Ditahan |
![]() |
---|
9 Bulan 3.212 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Sulsel, Sabu 44 Kg Dimusnahkan |
![]() |
---|
Polrestabes Makassar Ungkap 13,3 Kg Sabu Asal China, 2 dari 8 Kurir Ditembak |
![]() |
---|
Beli Sabu Rp2 Juta Lewat Instagram, Pria di Palopo Diringkus Usai Ambil Sabu di Jalan Nyiur |
![]() |
---|
6 Bulan, BNNP Sultra Musnahkan 4 Kg Narkoba dan Tangkap 12 Pemakai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.