Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Sabu di Bone

Kronologi Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Bone

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone meringkus lagi dua terduga pengedar narkoba jenis sabu, Senin (15/4/2024).

Penulis: Wahdaniar | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Polres Bone
Sat Narkoba Polres Bone menangkap dua orang terduga pemakai narkoba jenis sabu, Senin (15/4/2024) sekitar pukul 04.00 Wita.  

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone meringkus lagi dua terduga pengedar narkoba jenis sabu, Senin (15/4/2024).

Mereka, masing-masing berinisial AM (66) dan K (41).

Keduanya ditangkap terpisah sekira pukul 04.00 Wita di Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Demikian dikatakan Kasat Narkoba Bone AKP Yusriadi Yusuf.

“Kedua orang ini sebenarnya pengedar karena mereka menjual narkoba jenis sabu ke masyarakat dan sudah lama diincar,” ujarnya, Senin (15/04/2024).

Baca juga: Pinrang Darurat Narkoba, IMDI Gelar Deklarasi Santri Jawara

Ia mengatakan penangkapan terhadap saudara AM atas penunjukan langsung dari saudara A yang terlebih dahulu diamankan.

Baca juga: Bone Darurat Narkoba

“Saudara A mengaku kalau sabu yang sebelumnya diserahkan kepada saudara H tersebut diperoleh dari saudara AM dan hal tersebut diakui oleh saudara AM,” jelasnya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan meringkus AN (23) seorang ibu rumah tangga asal Dusun To'lemba, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan meringkus AN (23) seorang ibu rumah tangga asal Dusun To'lemba, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan. (Polres Luwu)

Pada saat penggeledahan terhadap AM, yang dimana dibalik handphone pelaku ditemukan 4 sachet sabu ukuran kecil.

“Selain ditemukan di balik silikon HP, kami juga melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan ditemukan 3 sachet sabu ukuran sedang seharga Rp3,6 juta,” katanya.

Dari pengakuan saudara AM, barang tersebut diperoleh dari Saudara K.

Dan atas petunjuk dari saudara AM, saudara K berhasil diamankan di Kompleks Pasar Palakka, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone tepatnya di pinggir jalan.

“Saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh pelaku uang tunai sebanyak Rp1.700.000 yang diakuinya merupakan sisa dari hasil penjualan sabunya"ujarnya.

Maka atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.

Kolase ilustrasi sabu dan I (30) pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat diamankan Sat Narkoba Polres Bone, Jumat (12/4/2024)


 
Kolase ilustrasi sabu dan I (30) pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat diamankan Sat Narkoba Polres Bone, Jumat (12/4/2024)   (kolase Tribun Timur)

Bone Darurat Narkoba

Kasus lain, Satuan Narkoba Polres Bone menangkap tiga pelaku diduga memiliki narkoba jenis sabu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved