Kasus Sabu di Bone
Kronologi Penangkapan 3 Bandar Narkoba di Bone, 1 Orang DPO Jaringan Amali
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf saat melakukan gelar konfresnsi pers Rabu (17/04/2024) mengatakan 3 orang yang ditangkap merupakan banda
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBONE.COM, BONE- Satuan Narkoba Polres Bone kembali berhasil meringkus 2 orang terduga pengguna dan 3 bandar narkoba jenis sabu yang meresahkan warga.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin, (08/04/2024) di Dusun Kampong Lampe, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, sekira pukul 16.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf saat melakukan gelar konfresnsi pers Rabu (17/04/2024) mengatakan 3 orang yang ditangkap merupakan bandar narkoba.
"Jadi semuanya itu yang ditangkap 5 orang yakni saudara AB,B, RZ, dan C atas penunjukan langsung saudara SD Cs yang sebelumnya ditangkap. 2 orang itu pengguna yakni RZ dan SD Cs sedangkan 3 orang itu bandar yakni saudara B, C dan AB. Dan 1 orang lagi itu status DPO inisial EM yang merupakan jaringan Amali"ujarnya.
Ia juga mengatakan dalam penangkapan 5 orang tersebut merupakan pengembangan kasus dari penangkapan saudara SD Cs.
"Barang bukti yang diambakan yakni uang tunai sebesar Rp1.150.000 rupiah, 5 saset kristal bening jenis sabu ukuran sedang, 1 saset sabu ukuran besar dalam tas" ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) jo 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp13 Milyar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.