Kasus Sabu di Bone
BREAKING NEWS: Kantongi 4 Saset Sabu, Polisi Tangkap 2 Pria di Bone
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna putih dan uang tunai Rp1,7 juta.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, BONE - Sat Narkoba Polres Bone menangkap dua orang terduga pemakai narkoba jenis sabu, Senin (15/4/2024) sekitar pukul 04.00 Wita.
Pelaku ditangkap di Cerewali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal tersebut diungkap oleh Kasat Narkoba Bone, AKP Yusriadi Yusuf.
Dua orang diamankan berjenis kelamin laki-laki inisial AM (66) dan K (41).
"Keduanya ditemukan memiliki 4 saset kristal bening narkoba jenis sabu," ujarnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna putih dan uang tunai Rp1,7 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bone Darurat Narkoba
Kasus lain, Satuan Narkoba Polres Bone menangkap tiga pelaku diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Tiga pelaku tersebut terdiri dari dua pria dan satu wanita.
Dua orang diamankan di Perumnas Tibojong, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur (SG) dan (AH).
Sedangkan satunya lagi diamankan di Jalan Kolpol Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang (FA).
Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra.
"Saat tertangkap tangan, mereka sedang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu," katanya.
Nunukan-Balikpapan-Parepare-Sidrap-Sengkang-Bone.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.