Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Maros

'Gaji dan Kenaikan Pangkat Ditunda' Jadi Sanksi ASN Maros yang Mangkir di Hari Pertama Kerja

Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros diimbau untuk tidak menambah libur setelah lebaran Idul Fitri 2024..

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Bupati Maros Chaidir Syam 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros diimbau untuk tidak menambah libur setelah lebaran Idul Fitri 2024.

Pemkab Maros akan memberikan sanksi bagi ASN yang mangkir di hari pertama berkantor.

Sanksi tersebut berupa penundaan kenaikan pangkat dan gaji.

Demikiandisampaikan Bupati Maros Chaidir Syam, Senin (15/4/2024).

“Jika sudah tiga kali tidak ikut apel maka akan diberikan sanksi disiplin berat,” ucapnya.

Pihaknya pun akan melakukan sidak ke masing-masing OPD.

Chaidir juga mengatakan, tidak memberlakukan work frok home (WFH).

Diketahui aturan WFH pasca Idul Fitri 1445 diedaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (SE MenPAN RB) Nomor 01 Tahun 2024, yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

“Untuk  di Maros kami berlakukan WFO karena melihat kondisi masih tetap aman arus baliknya dan juga arus kendaraan terpantau lancar aman terkendali,” ujarnya.

Baca juga: Dishub Sulsel: Edaran WFH ASN Bikin Lalin Arus Balik Lebih Longgar

Mantan Ketua DPRD Maros itu menyebut, ASN yang terjebak arus balik dan tidak memungkinankan berada di Maros segera melaporkan ke OPD masing-masing.

“Tapi untuk OPD pelayanan diwajibkan mulai masuk untuk memberikan pelayanan ke masyarakat,” tuturnya.

Libur atau cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN mulai pada 8 April dan berakhir pada 15 April 2024.

Arus Balik, Jalur Trans Sulawesi di Maros Padat Merayap

Kepadatan kendaraan terjadi di jalan Poros Maros-Makassar dan Poros Maros - Bone, dua hari terakhir.

Kepadatan terjadi ditengarai meningkatnya volume kendaraan memasuki arus balik mudik lebaran.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved