Pemkab Maros
'Gaji dan Kenaikan Pangkat Ditunda' Jadi Sanksi ASN Maros yang Mangkir di Hari Pertama Kerja
Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros diimbau untuk tidak menambah libur setelah lebaran Idul Fitri 2024..
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros diimbau untuk tidak menambah libur setelah lebaran Idul Fitri 2024.
Pemkab Maros akan memberikan sanksi bagi ASN yang mangkir di hari pertama berkantor.
Sanksi tersebut berupa penundaan kenaikan pangkat dan gaji.
Demikiandisampaikan Bupati Maros Chaidir Syam, Senin (15/4/2024).
“Jika sudah tiga kali tidak ikut apel maka akan diberikan sanksi disiplin berat,” ucapnya.
Pihaknya pun akan melakukan sidak ke masing-masing OPD.
Chaidir juga mengatakan, tidak memberlakukan work frok home (WFH).
Diketahui aturan WFH pasca Idul Fitri 1445 diedaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (SE MenPAN RB) Nomor 01 Tahun 2024, yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
“Untuk di Maros kami berlakukan WFO karena melihat kondisi masih tetap aman arus baliknya dan juga arus kendaraan terpantau lancar aman terkendali,” ujarnya.
Baca juga: Dishub Sulsel: Edaran WFH ASN Bikin Lalin Arus Balik Lebih Longgar
Mantan Ketua DPRD Maros itu menyebut, ASN yang terjebak arus balik dan tidak memungkinankan berada di Maros segera melaporkan ke OPD masing-masing.
“Tapi untuk OPD pelayanan diwajibkan mulai masuk untuk memberikan pelayanan ke masyarakat,” tuturnya.
Libur atau cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN mulai pada 8 April dan berakhir pada 15 April 2024.
Arus Balik, Jalur Trans Sulawesi di Maros Padat Merayap
Kepadatan kendaraan terjadi di jalan Poros Maros-Makassar dan Poros Maros - Bone, dua hari terakhir.
Kepadatan terjadi ditengarai meningkatnya volume kendaraan memasuki arus balik mudik lebaran.
Sektor Kesehatan Dominasi PAD Maros, RSUD dr La Palaloi Setor Rp41,4 Miliar |
![]() |
---|
Maros Masuk 10 Daerah Kota Wakaf Versi Kemenag RI Tahun 2025 |
![]() |
---|
Maros Gunakan Skema Inpres Jalan Daerah untuk Biayai Proyek Infrastruktur |
![]() |
---|
Pemkab Maros Lelang Barang Rongsokan, Hanya Dua Lot Terjual |
![]() |
---|
Maros Belanja Ambulans Rp6 Miliar, Ini Pembagiannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.