Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Arus Balik

Dishub Sulsel: Edaran WFH ASN Bikin Lalin Arus Balik Lebih Longgar

Pemprov Sulsel menyebar edaran terkait kebijakan Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN)..

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Potret lalu lintas arus balik di Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puncak Arus Balik mudik di Sulawesi Selatan (Sulsel) diprediksi terjadi pada Minggu - Senin (14-15/4/2024).

Di tengah momen Arus Balik, Pemprov Sulsel menyebar edaran terkait kebijakan Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini dilihat mampu mempengaruhi kepadatan arus lalu lintas di Sulsel.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel Patarai menyebut arus kendaraan akan semakin lengang.

Sebab waktu balik pemudik kian bertambah.

"Dengan adanya edaran bisa sedikit bisa mengurai pergerakan kendaraan," jelas Patarai GS.

"Lebih menguntungkan lagi bahwa kendaraaan tidak serentak di lalu lintas. tapi terbagi ke beberapa hari itu," lanjutnya.

Sejauh ini, Patarai menyebut belum ada kemacetan panjang di jalur lintas daerah.

Baca juga: ASN Pemkot Makassar Makassar Tetap WFO, Efektif Berkantor Mulai 16 April

Hanya saja ada pelambatan kendaraan di beberapa titik jalur mudik.

Hal itu menurutnya terjadi saat jam tertentu, dan cukup terkendali.

"Untuk sementara memang bukan macet (kepanjangan), tapi pelambatan kendaraan,"katanya.

Untuk diketahui, ada lima poin aturan WFH bagi ASN Pemprov Sulsel pasca cuti bersama ini:

1. Penyesuaian sistem kerja dengan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH di lingkungan Pemprov Sulsel dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu pada Selasa tanggal 16 April 2024 dan Rabu tanggal 17 April 2024.

2. Penyesuaian sistem kerja dengan pelaksanaan tugas kedinasan WFH sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) di atas, diatur oleh
masing – masing Kepala OPD/Unit Kerja dalam bentuk penugasan.
Lalu disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, dengan memperhatikan persentase paling banyak 50 persen yang
melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, dari seluruh jumlah pegawai tiap OPD.

3. Pelaksanaan tugas kedinasan WFH dikecualikan terhadap OPD/Unit Kerja yang melakukan layanan langsung kepada masyarakat.
Diantaranya UPT Rumah Sakit Daerah, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan dan Perangkat Daerah/Unit Kerja lainnya yang melaksanakan tugas dan fungsi layanan langsung kepada masyarakat.
4. Agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, kepala OPD/Unit Kerja diberi tugas khusus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved