Pj Sekda Sulsel Wanti-wanti ASN, Tambah Libur Lebaran Siap-siap Disanksi
Ada empat hari cuti bersama Hari Raya Idulfitri pada 8, 9, 12, 15 April 2024, ditambah dua hari libur nasional.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah memulai cuti bersama Lebaran Idulfitri 1445 H.
Terhitung Senin (8/4/2024) ASN sudah memasuki masa libur panjang.
Jadwal libur dan cuti bersama untuk ASN sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo.
Ada empat hari cuti bersama Hari Raya Idulfitri pada 8, 9,12, 15 April 2024.
Sementara dua libur nasional Idulfitri 2024 dan 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Penjabat (Pj) Sekda Sulsel Muh Arsjad mengimbau ASN Pemprov Sulsel tidak menambah waktu libur.
Baca juga: Samsat se-Sulsel Tetap Buka di Hari Libur Lebaran 2024, Lihat Jadwalnya di Sini
Ketentuan libur nasional menurutnya sudah cukup panjang untuk kumpul bersama keluarga.
"Jadi tidak ditambah lagi. Kita harap momen libur panjang cukup, tidak lagi ditambah," jelas Muh Arsjad.
"Jadi teman-teman kembali sehat selamat dan siap kerja kembali," lanjutnya.
Menurutnya, ASN sudah diikat dengan aturan kepegawaian.
Sehingga jika ada berani menambah libur, maka konsekuensinya akan ditanggung ASN tersebut.
Baca juga: Puskesmas di Luwu Tetap Buka saat Libur Lebaran
"Sesuai ketentuan yang ada kalau mereka mau menambah libur tentu ada konsekuensi," katanya.
Muh Arsjad pun mengimbau ASN Pemprov Sulsel tetap mematuhi masa waktu libur.
Sebab diawal hari kerja nantinya, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar akan memimpin apel pagi.
Dirinya akan mengecek kehadiran ASN di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(*)
Gaji Guru Non ASN di Maros Dipangkas, Sebulan Terima Rp250 Ribu |
![]() |
---|
Bupati Luwu Lantik 890 PPPK Formasi 2024, Tegaskan Integritas dan Larangan Rekrut Non-ASN Baru |
![]() |
---|
Dari 'Tak Kelar' Menuju Takalar yang Kelar: Visi Daeng Manye Mengubah Stigma |
![]() |
---|
ASN Pemprov Sulsel WFH 1–4 September |
![]() |
---|
Angkat Tema 'Pemenang Vs Pecundang', Bupati Takalar Minta Pejabat Tak Suka Cari Alasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.