Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PT Timah

Efek Korupsi Harvey Moeis Dkk Rp270 T, Wilayah 2 Kali Luas Jakarta Hancur Butuh Rehabilitasi 1 Abad

Dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis di PT Timah Tbk telah berdampak secara signifikan pada lingkungan di Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Editor: Alfian
ist
Harvey Moeis tersangka korupsi Rp270 triliun P Timah dan kegiatan tambang timah di Bangka Belitung. 

Hal ini, ujar Burhanudin, buntut kasus dugaan korupsi di PT Timah yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini.

"PT Timah hanya mau beli dari IUP PT Timah, ini jelang Lebaran ini kita butuh solusi cepat siapa yang mau beli timah masyarakat agar ekonomi bisa bergerak," jelasnya.

Keterlibatan Harvey Moeis

Diketahui, Harvey Moeis ditetapkan sebagai sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024).

Harvey terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT).

Sehari sebelumnya, Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah kapuk (PIK) juga ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Cek Fakta : Terlibat Pencucian Uang Raffi Ahmad Diringkus Polisi

Kabar terbaru, Kejagung disebut sudah mengantongi nama-nama pesohor yang bakal jadi tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah.

Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna mengatakan nama-nama calon tersangka baru ini beberapa diantaranya merupakan artis ternama di Indonesia.

"Dengan keterlibatan Harvey Moeis, Helena Lim, beberapa orang berikutnya katanya dari Kejaksaan Agung ada pesohor juga yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Hanifa dalam video yang tersebar di Instagram.

"Tambahan tersangka dari informasi dari Kejaksaan Agung ada enam lagi tersangka," lanjutnya.

Hal yang serupa juga diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Ia menyebut terbongkarnya kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun ini berkat keberanian dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Masyarakat harus bersyukur dengan hasil kerja ini, Rp271 triliun itu besar banget nilai kerugiannya bagi generasi mendatang," buka Ketut dalam program Sapa Indonesia Petang, KompasTV, Jumat (29/3/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved