Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Stop Gratifikasi! Kajari Luwu Timur: Kami Tidak Terima Bingkisan Lebaran

Jelang lebaran Idulfitri, Yadyn mengingatkan masyarakat agar tidak percaya permintaan mengatasnamakan Kejaksaan Luwu Timur.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN ISMAR
Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn. Kejari Luwu Timur tidak menerima pemberian atau gratifikasi. 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Yadyn mengajak masyarakat waspadai penipu.

Jelang lebaran Idulfitri, Yadyn mengingatkan masyarakat agar tidak percaya permintaan mengatasnamakan Kejaksaan Luwu Timur.

"Saya mengimbau seluruh masyarakat Luwu Timur untuk tidak mempercayai pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Luwu Timur," kata Yadyn, Rabu (2/4/2024).

Ia menegaskan, dirinya beserta kepala seksi dan pegawai Kejari Luwu Timur tidak menerima pemberian atau gratifikasi.

"Kepala Kejari Luwu Timur beserta kepala seksi dan seluruh pegawai tidak menerima segala bingkisan, parcel, hampers lebaran atau dalam bentuk apapun juga," tuturnya. 

Hal tersebut sebagai wujud komitmen kepada masyarakat dalam menjaga amanah, independensi dan nilai-nilai integritas.

Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, Budiman juga melarang pejabatnya menerima gratifikasi jelang Idulfitri 1445 H.

Bupati Luwu Timur telah mengeluarkan surat edaran no: 700/0083/BUP tahun 2024 yang mengatur tentang pencegahan gratifikasi terkait momen hari raya Idulfitri bertanggal 27 Maret 2024.

Budiman menegaskan, surat ini tujuannya untuk memastikan semua pegawai dan pejabat di lingkungan Pemkab Luwu Timur menjunjung tinggi etika dan moralitas.

"Utamanya dalam setiap interaksi dengan masyarakat, terutama dalam menyambut momen hari raya Idulfitri," katanya.

Baca juga: Tok! Pejabat Luwu Timur Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

Surat itu menindaklanjuti surat imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.

Perihal imbauan terkait surat edaran pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya, KPK RI mendorong upaya pencegahan korupsi dan pengendalian.

KPK memberitahukan agar seluruh ASN/pegawai perangkat daerah/perusda/unit kerja mendukung upaya pencegahan korupsi.

Khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved