Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Hery Susanto Rp29 Juta Sebulan, Tapi Masih Terima Suap Rp1,5 Miliar

Hery Susanto jadi tersangka kasus gratifikasi terkait kasus tata kelola usaha pertambangan nikel

Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com
PENANGKAPAN KEJAGUNG - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia terlihat keluar dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan saat masuk ke dalam mobil tahanan di Kanto Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Hery Susanto menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 sejak 10 April 2026 lalu dan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Hery Susanto mencoreng citra Ombudsman.

Ketua Ombudsman itu ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus suap dan gratifikasi.

Nilai suapnya Rp1,5 miliar.

Padahal Hery Susanto sudah mempunyai gaji Rp29 juta setiap bulan dari negara.

Pendapatan itu diterima sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia.

Meski punya gaji puluhan juta, Hery Susanto ternyata masih menerima suap.

Hery Susanto jadi tersangka kasus gratifikasi terkait kasus tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025 di Sulawesi Tenggara.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery Susanto menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar.

Padahal Hery Susanto sudah menerima fasilitas gaji dan tunjangan dari negara.

Gaji Ketua Ombudsman diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 4/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 45/2020 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.

Kala itu aturan diterbitkan oleh Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi).

Melalui PP tersebut, disebutkan bahwa ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman diberikan penghasilan setiap bulan.

Berikut besaran penghasilan ketua, wakil ketua dan anggota Ombudsman dalam perubahan aturan ini :

1. Ketua Rp 29.940.000

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved