Opini
Hukum dan Nishab Zakat Profesi
Fungsi daripada Zakat ini adalah menggerakkan perekonomian umat serta mengentaskan kemiskinan guna memperkuat keimanan umat Muslim.
Oleh: Dr St Saleha Madjid MHi
Dosen Hukum Ekonomi Syariah Unismuh Makassar
BULAN Ramadhan merupakan bulan penuh berkah, penuh magfirah dan penuh kebaikan.
Keutamaan bulan Ramadhan adalah menunaikan puasa disempurnakan dengan menunaikan Zakat Fitrah.
Disamping Zakat Fitra terdapat pula beberapa Zakat yang harus ditunaikan, dalam Islam terdapat dua jenis Zakat adalah Zakat Fitrah yaitu zakat yang ditunaikan diakhir bulan Ramadhan dan Zakat Maal (harta) yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Fungsi daripada Zakat ini adalah menggerakkan perekonomian umat serta mengentaskan kemiskinan guna memperkuat keimanan umat Muslim.
Perkembangan dunia dan problematikannya yang semakin kompleks mengakibatkan kasus Zakat juga semakin kompleks.
Salah satu bentuk zakat yang dapat menggerakan perekonomian umat yakni Zakat Profesi. Berbagai jenis profesi yang sangat potensial menghasilkan kekayaan dalam jumlah besar.
Wacana zakat profesi ini, sangat memberi andil dalam menggugah kesadaran pegawai, karyawan, maupun kalangan profesional untuk berzakat.
Namun, masih banyak pertanyaan masyarakat umat islam terkait fiqih zakat profesi, antara lain: bagaimana hukum fiqih Islam tentang Zakat profesi, bagaimana ketentuan terkait ketentuan nishab, dan kadar bahkan haulnya.
Hukum Zakat Profesi
Sesungguhnya Al-Quran dan Al-Sunnah, tidak memuat aturan hukum yang tegas mengenai Zakat profesi ini.
Begitu juga ulama mujtahid seperti Abu Hanifah, Malik, Syafi=i, dan Ahmad ibn Hanbal tidak pula memuat dalam kitab-kitab mereka mengenai Zakat profesi ini.
Namun esensi keadilan memaknakan Zakat profesi adalah sesuatu Zakat yang wajib ditunaikan sebagaimana zakat perdagangan, rikaz, binatang ternak, zakat emas dan perak.
Metode yang digunakan dalam penetapan Zakat Profesi adalah metode istinbath hukum berupa qiyas (analog) yang disamakan dengan Zakat pertanian, Zakat emas perak, dan Zakat rikaz. Dalam menentukan hukum Zakat profesi para ulama memiliki corak tersendiri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.