Pilpres 2024
Terungkap Alasan Hamdan Zoelva Eks Ketua MK Enggan Bela Anies di Sengketa Pilpres, Singgung Etika!
Padahal diketahui Hamdan Zoelva merupakan bagian dari Timnas Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024 ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Akhirnya terungkap alasan Hamdan Zoelva enggan menjadi pembela atau pengacara Anies Basewdan - Muhaimin Iskandar pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal diketahui Hamdan Zoelva merupakan bagian dari Timnas Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024 ini.
Yang menjadi perhatian sebab Hamdan Zoelva juga mantan ketua MK dan tentu kehadirannya bisa banyak membantu Anies-Muhaimin pada sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
Ari Yusuf Amir, Ketua THN AMIN, mengungkapkan bahwa Hamdan Zoelva menunjukkan sikap yang patut dihormati dengan tidak terlibat langsung dalam pembelaan di MK.
Sebagai mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva memilih untuk menghormati etika dan integritasnya dengan tidak turut serta dalam persidangan tersebut. Menurut Ari, tindakan ini mencerminkan integritas yang tinggi dari Hamdan Zoelva.
"Beliau sebenarnya memiliki izin praktek ber-acara sebagai lawyer(pengacara), tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK, karena menghormati etik," ucap Ari saat dihubungi, Jumat (29/3/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Apalagi beliau merupakan mantan ketua MK, karena menjunjung tinggi etik, maka beliau memilih tidak ikut menjadi tim pengacara AMIN," imbuhnya.
Baca juga: Kabar Baik untuk Anies - Ganjar Tapi Buruk Bagi Prabowo! PDIP Tegas Hak Angket Pilpres 2024 Bergulir
Baca juga: Senyum Menkeu Sri Mulyani Isyarat Terima Tawaran Anies - Ganjar Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024?
Meskipun demikian, Hamdan tetap memberikan masukan dan saran kepada Tim Hukum Nasional AMIN, serta mempercayakan seluruh proses kepada mereka.
Lebih lanjut, Ari menyatakan bahwa keputusan Hamdan Zoelva, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar Timnas Amin, menunjukkan betapa kuatnya kesatuan dalam Tim Hukum Nasional AMIN serta seberapa menyeluruh usaha pengumpulan bukti dan saksi yang akan disajikan di persidangan.
“Dengan mempercayakan penuh kepada THN, Pak Hamdan mengirim pesan kepada semua bahwa THN AMIN amat solid dan percaya diri dalam mengungkap berbagai kecurangan di Pilpres 2024,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, dalam permohonannya ke MK, kubu AMIN mendalilkan soal terlanggarnya asas-asas pemilu bebas, jujur, dan adil di dalam UUD 1945 akibat nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap anaknya, Gibran Rakabuming Raka (36), melalui pengerahan sumber daya negara.
Terkait dallil ini, kubu AMIN menyinggung sejumlah pelanggaran, di antaranya:
- KPU RI secara tidak sah menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024 yang belum direvisi sebagai dasar hukum penerimaan pencalonan. Dalam aturan itu, syarat usia minimal capres-cawapres masih 40 tahun.
- Lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan
- Nepotisme Prabowo-Gibran menggunakan lembaga kepresidenan
- Pengangkatan 271 penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan
- Penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya
- Keterlibatan aparat negara
Seperti yang telah diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).
Agenda dari sidang perdana ini adalah untuk mendengarkan permohonan dari para pemohon.
Sidang tersebut dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB untuk pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.