Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DJP Online

Hari Ini Terakhir! Segera Lapor SPT Tahunan Online e-Filing di djponline.pajak.go.id, Telat Didenda

Denda bagi wajib pajak yang telat lapor SPT Pajak sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Editor: Sakinah Sudin
pajak.go.id
Login DJP Online. 

Ambil kode verifikasi dengan mengklik tulisan di sini. Secara otomatis kode verifikasi dikirim melalui email Anda.

12. Langkah Terakhir

Copy kode verifikasi di email Anda dan paste di kolom yang disediakan. Lalu Klik Kirim SPT. Maka SPT Anda akan terekam pada sistem DJP.

Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa anda telah melaporkan SPT.

Selamat Anda berhasil laporkan SPT Online. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved