Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengedar Narkoba Bone

AKBP La Muati 'Bongkar' Jalur Peredaran Narkoba: Nunukan-Balikpapan-Parepare-Sidrap-Sengkang-Bone

Kepala BNN Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan AKBP La Muati, membongkar jalur peredaran Narkoba di Bone.

|
IST
Ilustrasi narkoba - Kepala BNN Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan AKBP La Muati, membongkar jalur peredaran Narkoba di Bone. 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Kepala BNN Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan AKBP La Muati, membongkar jalur peredaran Narkoba di Bone.

"Narkoba masuk ke Bone dari berbagai arah, banyak masuk dari Tawau Malaysia, selanjutnya dikirim ke Nunukan Kalimantan Utara, selanjutnya dikirim ke Tarakan setelahnya baru ke Parepare," bebernya. 

Adapula ditemukan jalur peredaran dari Nunukan-Balikpapan-Parepare-Sidrap-Sengkang lalu masuk ke Bone.

"Untuk jalur dari Makassar itu biasanya jaringan dari Surabaya, tapi beredarnya di Maros dan Gowa, tapi untuk di Bone, itu hampir semua yang ditangkap adalah sindikat dari The Golden Triange di Myammar dan Laos," ujarnya.

Baca juga: Bone Darurat Narkoba

Bone Darurat Narkoba

Sebelumnya, Kepala BNN Bone ini menyebut, peredaran narkoba di Kabupaten Bone kian memprihatinkan.

Tercatat, laporan Maret sepanjang 2024 30 kasus Narkoba dengan tersangka sebanyak 43 orang.

Sebelumnya, bandar Narkoba kelas kakap di Bone, Koko Jhon ditangkap Januari 2024 lalu. 

Status darurat Narkoba ini terjadi lantaran sulitnya lakukan rehabilitasi bagi pecandu di Bone

Kepala BNN Bone, AKBP La Muati mengatakan saat ini tempat rehabilitasi milik Pemerintah hanya ada satu.

Yakni di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, Makassar.

Baca juga: Petaka Pria di Bone Bela Istri Ribut dengan Kekasih Gelap, Suami Sah Tewas di Tangan Selingkuhan

"Itupun di Maret sudah penuh, karena seluruh kabupaten di Sulsel bahkan Sulteng itu rujukan ke sana. Sehingga yang dilakukan adalah rehabilitasi rawat jalan" kata AKBP La Muati saat dikonfirmasi Sabtu, (30/3/2024). 

Hal tersebut, jadi penyebab penanganan para pecandu tidak optimal.

Mereka tetap menjalin komunikasi ke para pengedar.

Lebih jauh kata AKBP La Muati, syarat rehabilitasi terhadap pecandu minimal 3 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved