Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengedar Narkoba Bone

Kronologi 3 Warga Bone Ditangkap Gegara Narkoba, 1 Wanita dan 2 Pria

Satuan Narkoba Polres Bone  menangkap tiga pelaku diduga memiliki narkoba jenis sabu. 

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polres Bone
Polres Bone amankan barang bukti dari tiga pelaku yang terciduk memiliki narkoba jenis sabu. 

TRIBUNBONE.COM, BONE -  Kronologi Satuan Narkoba Polres Bone menangkap tiga pelaku diduga memiliki narkoba jenis sabu

Tiga pelaku tersebut terdiri dari dua pria dan satu wanita. 

Dua orang diamankan di Perumnas Tibojong, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur (SG) dan (AH) .

Sedangkan satunya lagi diamankan di Jalan Kolpol Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang (FA). 

Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra.

"Saat tertangkap tangan, mereka sedang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu," katanya. 

Baca juga: AKBP La Muati Bongkar Jalur Peredaran Narkoba: Nunukan-Balikpapan-Parepare-Sidrap-Sengkang-Bone

Bone Darurat Narkoba.

Bone Darurat Narkoba. Hal ini bikin resah Kepala BNN Kabupaten Bone, AKBP La Muati

Peredaran narkoba di Kabupaten Bone kian memprihatinkan.

Tercatat, laporan Maret sepanjang 2024 30 kasus Narkoba dengan tersangka sebanyak 43 orang.

Sebelumnya, bandar Narkoba kelas kakap di Bone, Koko Jhon ditangkap Januari 2024 lalu. 

Status darurat Narkoba ini terjadi lantaran sulitnya lakukan rehabilitasi bagi pecandu di Bone.

Baca juga: Bone Darurat Narkoba

Kepala BNN Bone, AKBP La Muati mengatakan saat ini tempat rehabilitasi milik Pemerintah hanya ada satu.

Yakni di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, Makassar.

"Itupun di Maret sudah penuh, karena seluruh kabupaten di Sulsel bahkan Sulteng itu rujukan ke sana. Sehingga yang dilakukan adalah rehabilitasi rawat jalan" kata AKBP La Muati, Sabtu (30/3).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved