Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Fakta

Hoax Unhas dan Unismuh Terlibat Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Ferienjob ke Jerman

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas Prof Muhammad Ruslin, menepis kabar beredar soal kerjasama magang tersebut.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sudirman
Ist
Kampus Unhas. Universitas Hasanuddin (Unhas) terseret dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang (ferienjob) ke Jerman. 

Mabes Polri menyebut ada sekitar 33 kampus se-Indonesia yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kedok magang mahasiswa di Jerman.

Dari 33 kampus tersebut, 9 di antaranya disebutkan merupakan kampus yang ada di Makassar, Sulsel.

Seluruh kampus ini diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program kerja paruh waktu (part-time) ferienjob berkedok magang mahasiswa di Jerman

"Jangan mudah tergiur dengan program-program magang yang mengatasnamakan program MBKM dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.

Djuhandhani meminta pihak kampus selektif dan mengecek asal usul suatu tawaran program magang.

"Ini juga mohon kiranya dari pihak universitas terus melaksanakan pengecekan mana kala ada penawaran-penawaran hal yang serupa," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini, Polri membongkar kasus TPPO bermodus magang atau ferienjob di Jerman.

Dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat.

Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.

PT SHB selaku perekrut mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Padahal program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek. 

Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa untuk PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.

Menurut Djuhandhani, TPPO magang ke Jerman adalah kasus baru di Indonesia.

"Kami menyidik modus baru ini, baru kita dapatkan yaitu dengan merubah program yang tidak ada hubungannya dengan program yang ada di Indonesia yang dianggap sebagai resmi dalam proses resminya itu banyak yang ditawarkan ataupun memalsukan keadaan," ungkap dia.

Selain itu, menurut Djuhandhani, sejumlah jajaran polda yakni Polda Jambi, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Sulawesi Selatan juga turut mengusut kasus serupa.

"Ada beberapa polda yang saat ini sedang melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan terkait kasus serupa," kata Djuhandhani.

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved