Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Fakta

Hoax Unhas dan Unismuh Terlibat Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Ferienjob ke Jerman

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas Prof Muhammad Ruslin, menepis kabar beredar soal kerjasama magang tersebut.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sudirman
Ist
Kampus Unhas. Universitas Hasanuddin (Unhas) terseret dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang (ferienjob) ke Jerman. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nama Universitas Hasanuddin (Unhas) terseret kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang (ferienjob) ke Jerman.

Unhas disebut masuk salah satu dari puluhan kampus yang ikut program ferienjob.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas Prof Muhammad Ruslin, menepis kabar beredar soal kerjasama magang tersebut.

"Tidak ada kerjasama resmi Unhas terkait program Ferienjob, baik program yang bersifat flagship maupun mandiri," jelas Prof Ruslin dalam keterangannya diterima Tribun-Timur.com, Jumat (29/3/2024).

Prof Ruslin mengaku sudah melakukan pengecekan ke bidang Kerjasama Internasional dan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) seperti Program Magang Studi Independen Bersertifikat (MSIB)/flagship maupun mandiri.

Hasilnya, Unhas tidak pernah menjalin kerjasama.

Namun Prof Ruslin mendapat laporan dari salah satu prodi Unhas.

Pada 2022 lalu ada mahasiswa yang meminta surat keterangan aktif kuliah.

Sekaitan dengan mengikut kegiatan ferien job.

"Pada Oktober 2022 lalu terdapat mahasiswa yang meminta surat keterangan aktif kuliah untuk kelengkapan berkas yang digunakan untuk mengurus visa sebagai dokumen keberangkatan mengikuti kegiatan Ferienjob tersebut selama satu bulan dan telah kembali ke tanah air," jelasnya.

Unismuh Juga Bantah 

Universitas Muhammadiyah Makassar juga membantah dugaan terlibat TPPO.

Ada enam poin penjelasan pihak Unismuh yang ditandatangani oleh Wakil Rektor I Unismuh Makassar (Bidang Akademik) Dr Ir H Abd Rakhim Nanda, MT, IPM.

1. Unismuh tidak pernah mengirimkan mahasiswa dalam program kerja paruh waktu (part-time) ferienjob, atau magang mahasiswa ke Jerman.

Seluruh program magang yang dijalankan Unismuh memiliki prosedur ketat, di mana setiap mahasiswa diwajibkan memiliki surat rekomendasi dari Devisi Karir Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) Unismuh.

Tapi hingga saat ini, tidak ada satupun permintaan rekomendasi magang ke Jerman.

2. Unismuh tidak pernah menjalin kerjasama dengan lembaga manapun terkait program ferienjob.

Lembaga Bahasa, Kerja Sama, dan Urusan Internasional (LPBKUI) Unismuh memang pernah menerima tawaran kerjasama untuk program tersebut, namun setelah melalui kajian mendalam, tawaran tersebut ditolak.

3. Kami mendapatkan informasi, bahwa ada dua mahasiswa Unismuh, yang diduga mengikuti program magang tersebut, namun itu dilakukan secara mandiri, atas inisiatif pribadi, dan tanpa melapor ke pihak kampus.

Mahasiswa yang bersangkutan mungkin mendapat informasi dari luar kampus, sebab Unismuh tidak pernah menyosialisasikan adanya program magang ke Jerman.

4. Unismuh prihatin atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa mahasiswa kami dalam program ferienjob.

Meskipun program tersebut diikuti secara mandiri dan tanpa sepengetahuan pihak kampus, Unismuh siap memberikan pendampingan hukum bagi mahasiswa yang menjadi korban jika dibutuhkan.

5. Unismuh dalam beberapa tahun terakhir memang menggiatkan kolaborasi internasional.

Namun proses kolaborasi internasional harus melalui beberapa tahapan dan verifikasi ketat.

Setiap kerjasama internasional harus melalui LPBKUI, diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA), serta diiringi dengan monitoring dan evaluasi berkala.

6. Pimpinan Unismuh mengimbau agar mahasiswa mengikuti program magang resmi dan memiliki izin dari Kemendikbudristek. Hubungi LPBKUI Unismuh untuk informasi program magang yang kredibel.

Kesimpulan:

Informasi yang menyebutkan Unhas dan Unismuh terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang (ferienjob) adalah hoax.

Polri Turun Tangan

Polri mengimbau pihak kampus tidak mudah tergoda tawaran program magang mengeklaim sebagai program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Mabes Polri menyebut ada sekitar 33 kampus se-Indonesia yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kedok magang mahasiswa di Jerman.

Dari 33 kampus tersebut, 9 di antaranya disebutkan merupakan kampus yang ada di Makassar, Sulsel.

Seluruh kampus ini diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program kerja paruh waktu (part-time) ferienjob berkedok magang mahasiswa di Jerman

"Jangan mudah tergiur dengan program-program magang yang mengatasnamakan program MBKM dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.

Djuhandhani meminta pihak kampus selektif dan mengecek asal usul suatu tawaran program magang.

"Ini juga mohon kiranya dari pihak universitas terus melaksanakan pengecekan mana kala ada penawaran-penawaran hal yang serupa," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini, Polri membongkar kasus TPPO bermodus magang atau ferienjob di Jerman.

Dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat.

Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.

PT SHB selaku perekrut mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Padahal program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek. 

Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa untuk PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.

Menurut Djuhandhani, TPPO magang ke Jerman adalah kasus baru di Indonesia.

"Kami menyidik modus baru ini, baru kita dapatkan yaitu dengan merubah program yang tidak ada hubungannya dengan program yang ada di Indonesia yang dianggap sebagai resmi dalam proses resminya itu banyak yang ditawarkan ataupun memalsukan keadaan," ungkap dia.

Selain itu, menurut Djuhandhani, sejumlah jajaran polda yakni Polda Jambi, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Sulawesi Selatan juga turut mengusut kasus serupa.

"Ada beberapa polda yang saat ini sedang melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan terkait kasus serupa," kata Djuhandhani.

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved