Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

'Tamparan' Keras Hotman Paris Tanggapi Permohonan Tim Anies-Muhaimin : Ngoceh Sana-sini!

Pada sidang perdana Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/3/2024), Hotman Paris hadir bersama dengan 14 pengacara Prabowo - Gibran.

Editor: Alfian
ist
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Pengacara Prabowo-Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 Hotman Paris Hutapea. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menjawab permohonan tim Anies-Muhaimin pada sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Hotman Paris memberikan 'tamparan' keras melalui jawabannya.

Pengacara 'artis' Hotman Paris Hutapea tergabung dalam tim hukum pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Ia memberikan komentarnya mengenai isi permohonan dari tim hukum Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

Pada sidang perdana Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/3/2024), Hotman Paris hadir bersama dengan 14 pengacara lainnya dari paslon Prabowo-Gibran.

Setelah mendengarkan permohonan tersebut, Hotman Paris menyatakan bahwa hasilnya sangat "mengambang".

Baca juga: Anies Baswedan Beberkan 3 Penyimpangan Pilpres 2024 di Sidang MK, Bansos Paling Disorot

"Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan dan atau sejenis gugatan yang paling mengambang," ujar Hotman Paris.

"Yang digugat apa, yang dibahas bansos."

"90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat, bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos."

Pengacara nyentrik itu lalu menambahkan dengan psywar jika permohonan yang dibacakan oleh Ari Yusuf Amir dan Bambang Widjojanto adalah ocehan.

"Jadi permohonan dari 01 ini cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya hanya ngoceh-ngoceh sana sini."

"Hanya satu, bansos itu adalah sah sesuai dengan undang-undang, karena kalau tidak sah 90 persen surat permohonan itu memakai alasan bansos," ungkapnya.

3 Penyimpangan Pilpres 2024 Menurut Anies Baswedan

Anies Baswedan sebagai Capres nomor urut satu, mengungkapkan beberapa penyimpangan yang terjadi dalam Pilpres 2024.

Ungkapan tersebut dilontarkan Anies dalam sidang perdana gugatan sengketa hasil Pemilu 2024, pada sesi pemeriksaan pendahuluan pertama untuk perkara nomor 1 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Sidang tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved