Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aksi Konvoi Motor Jelang Buka Puasa di Makassar Kian Marak, Begini Respon Polisi  

Dalam rekaman video yang beredar, kawanan pemotor itu tampak melintas di Jl Dr Ratulangi, Rabu (27/3/2024) sore.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Tangkapan layar video konvoi motor jelang buka puasa saat melintas di Jl Dr Ratulangi, Makassar, Rabu (27/3/2024) sore. 

"Umpama berangkat dari rumah masing-masing, ketemu di suatu tempat. Silakan di situlah membagi," imbuhnya.

Sebelumnya juga diberitakan, Rombongan konvoi motor yang berkeliling Kota Makassar, jelang buka puasa terciduk kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jl AP Pettarani, Minggu kemarin.

Mereka tercaptrure kamera ETLE lantaran, tidak melakukan beragam pelanggaran lalu lintas.

Aksi konvoi dengan modus berbagai takjil buka puasa itu, pun diamankan di Satlantas Polrestabes Makassar.

Mereka diamankan setelah dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas dan melakukan pelanggaran berkendara.

"Sebelum diamankan di Mapolrestabes Makassar konvoi kendaraan oleh kelompok remaja ini sempat melintas di Jl AP Pettarani," Kata Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/3/2024) sore.

Mereka lanjut I Made Agus, tercaptrure secara otomatis karena seluruh peserta konvoi ini melakukan pelanggaran.

"Dari rekaman pelanggaran itu kemudian kami lihat sebagian besar peserta konvoi berkedok bagi takjil ini berboncengan tiga," ungkap I Made Agus.

"Sepeda motornya tidak dilengkapi spion dan plat nomor bahkan menggunakan knalpot brong," bebernya.

Menurut perwira tiga melati ini, perbuatan peserta konvoi itu jelas membahayakan diri mereka sendiri termasuk membahayakan dan menganggu pengguna jalan yang lain.

"Untuk memberikan efek jera saat ini kendaraan yang digunakan oleh para pelanggar di amankan di Mapolrestabes Makassar," tegasnya.

Total ada 25 motor yang diamankan dan semuanya telah ditindak dengan tilang dan akan diberikan setelah sidang pada tanggal 19 April 2024 bulan depan. Tambahnya.

"Ini berarti kendaraan para pelaku pelanggar tersebut dapat diberikan seminggu setelah lebaran tahun ini," tuturnya(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved