Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Musda PHRI 2024

Pendaftaran Calon Ketua BPD PHRI Sulsel Periode 2024-2029 Dibuka, Cek Syaratnya

Hal ini diketahui saat konferensi pers Musyawarah Daerah (Musda) PHRI Sulsel XI tahun 2024 yang dilaksanakan di Arthama Hotel Makassar

Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Konferensi pers Musda PHRI Sulsel XI tahun 2024 di Arthama Hotel Makassar, Selasa (26/3/2024). Pendaftaran calon ketua PHRI Sulsel periode 2024-2029 dibuka mulai 27 Maret 2024 sampai 20 April 2024. 

Adapun syarat pendaftarannya yakni sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia, pria/wanita (dibuktikan dengan KTP)

b. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah)

c. Diutamakan berdomisili dalam wilayah kedudukan BPD PHRI Sulawesi Selatan (dibuktikan dengan surat keterangan domisili)

d. Pemilik Badan Usaha Akomodasi/Hotel atau Jasa Makanan dan Minuman/Restoran (dibuktikan dengan surat izin usaha)

e. Jika tidak ada Pemilik Badan Usaha yang bersedia sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d, maka dapat diberikan kepada orang yang mendapat mandat tertulis dari Pemilik Badan Usaha Akomodasi/Hotel atau Jasa Makanan dan Minuman/Restoran atas persetujuan (Untuk calon Ketua BPD PHRI harus mendapat persetujuan dari Ketua Umum BPP PHRI)

f. Pemiliki Badan Usaha Akomodasi/Hotel atau Jasa Makanan dan Minuman/Restoran yang sebagaimana dimaksud huruf d dan huruf e telah memiliki Sertifikat Tanda Anggota Penuh yang dikeluarkan oleh BPP PHRI (dibuktikan dengan STA yang masih berlaku)

g. Pernah menjabat sebagai pengurus BPP PHRI/Pengurus BPD PHRI/Ketua BPC PHRI, kecuali mendapat persetujuan dari Ketua Umum BPP PHRI.

h. Bersedia dan berdedikasi tinggi serta mempunyai waktu bagi anggota dan organisasi PHRI (bersedia menandatangani fakta integritas) 

i. Menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi PHRI (bersedia Menandatangani surat pernyataan.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved