Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sadap Disidang

Dakwaan JPU: Sadap Bagikan Uang dan Langgar Aturan Kampanye Pemilu

Sadap yang merupakan Caleg DPR RI Dapil Sulsel I diduga melakukan pelanggaran serius terkait kampanye politiknya.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Erlan Saputra/Tribun-Timur.com
Syarifuddin Daeng Punna kasus dalam sidang yang berlangsung di PN Makassar, Senin (25/3/2024) siang. 

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (25/3/2024), ketiga saksi memberikan kesaksian yang menguatkan dakwaan atas kasus politik uang.

Dua saksi yang dihadirkan langsung, yakni Burhan dan Yanti alias Mace.

Burhan merupakan saksi pelapor yang berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak.

"Saya dari LSM Perak, kebetulan kami pemantau pemilu. Lembaga kami sudah bersertifikasi di Bawaslu," kata Burhan di hadapan tiga hakim sidang.

Dia melanjutkan, mereka melapor lantaran bagi-bagi uang yang diduga melanggar aturan Pemilu 2024.

Meskipun dia tidak hadir di lokasi kejadian, namun dia cukup meyakini atas laporannya.

Dengan mendapatkan bukti video saat Sadap membagikan uang utuh kepada pengunjung Pantai Losari Makassar.

Video itu pun diperlihatkan dalam sidang, termasuk para hakim melihatnya.

Sementara Yanti alias Mace sebagai penerima uang dalam dugaan praktik money politik yang dilakukan oleh Sadap.

Di hadapan hakim, Mace menerangkan bahwa tidak ada unsur politik uang yang ditujukan ke Sadap.

"Saya ada dilokasi dan diberi uang Rp50 ribu. Namun tidak ada pernyataan ajakan pilih Pak Sadap sebagai Caleg," katanya.

Adapun saksi lainnya yang bernama Sunarti memberikan kesaksian secara daring.

Meskipun tidak hadir di ruang sidang secara fisik, kesaksian Sunarti tetap menjadi bagian penting dalam memperkuat bukti-bukti dalam kasus tersebut.

Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Hakim Majelis Hakim Angeliky Handajani.

Bantahan Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved