Sadap Disidang
BREAKING NEWS: Syarifuddin Dg Punna alias Sadap Caleg Demokrat DPR RI Disidang
Usai ditetapkan tersangka, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap disidang hari ini di Pengadilan Negeri Makassar.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus politik uang yang melibatkan politisi Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap memasuki tahap baru.
Sebagai caleg DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulsel, Sadap telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Posisinya sebagai tersangka muncul setelah ia terlibat dalam praktik bagi-bagi uang kepada warga di Pantai Losari, Kota Makassar, selama masa kampanye Pemilu 2024.
Usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Tepat hari ini, Senin (25/3/2024) Sadap akan dimulai sidang perdana kasus bagi-bagi uang.
Adapun Jaksa penuntut umum atas nama Muh Irfan F.
"Senin (25/3/2024) pukul 09.00 Wita-sampai selesai dengan agenda sidang pertama di ruangan Dr Arifin A Tumpa, SH, MH," demikian dikutip dikutip Tribun-Timur.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.
Sebelumnya, Sadap mengaku laporan terhadap dirinya bukan terkait dengan statusnya sebagai seorang caleg.
Melainkan terkait dengan perannya sebagai pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Prabowo-Gibran.
Sebab, Sadap menggunakan jaket bergambar Gibran saat membagikan tumpukan uang Rp50 ribu kepada pengunjung Pantai Losari Makassar.
Baca juga: Tersangka Usai Viral Bagi-bagi Uang ke Warga, Sadap Caleg DPR RI Partai Demokrat Tak Ditahan
Sadap sendiri sebelumnya masuk tim pemenangan Prabowo-Gibran.
Dia dipercayakan sebagai Ketua Dewan Pembina Gibran Centre wilayah Indonesia Timur yang juga sekaligus Ketua Laskar Prabowo 08 Sulsel.
Bantah Lakukan Money Politics
Calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan money politics.
Meski begitu, tim penyidik Polrestabes Makassar tidak melakukan penahanan.
Sadap memgaku dirinya hanya datang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Saya hanya datang untuk diperiksa oleh pihak berwenang. Hampir lima jam saya jalani pemeriksaan," kata Sadap saat ditemui di Kopizone Prime, Jl Boulevard, Makassar, Minggu (10/3/2024) malam.
"Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus kooperatif dalam penyelidikan ini," kata Sadap.
Meskipun dihadapkan pada status tersangka, Sadap menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam praktik money politics.
"Terus terang, saya tidak pernah bermain money politics. Justru saya hanya bersedekah kepada anak-anak jalanan dan warga sekitar. Dan ini rutin saya lakukan," tambahnya
Sebagai tersangka dalam kasus ini, Sadap tetap menegaskan kesiapannya menghadapi apapun keputusan yang akan diambil.
Kasus ini bermula setelah video aksi bagi-bagi uang Sadap di Pantai Losari Makassar menjadi viral di media sosial jelang pencoblosan pada Februari 2024.
Baca juga: Jadi Tersangka Gegara Terciduk Politik Uang, Sadap: Saya Bukan Maling Teriak Maling
Dalam pembelaannya, Sadap menegaskan bahwa tindakannya adalah sedekah bukan money politics.
"Perolehan suara saya kalau khusus caleg itu mustahil ya kalau praktik politik uang, karena hanya seribuan. Justru saya sebelumnya orang menggaungkan penolakan terhadap money politik," ungkapnya.
Sadap menjelaskan bahwa dana yang dibagikan awalnya hanya disiapkan di dalam mobilnya.
Namun karena banyak yang berkumpul, ia merasa kasihan dan memutuskan untuk membagikan sekitar 5 juta rupiah kepada mereka.
Sadap Apresiasi Tim Penyidik Polrestabes Makassar
Sadap mengucapkan apresiasi kepada tim penyidik Polrestabes Makassar setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus "Money Politik".
Sadap, yang juga merupakan caleg DPR RI dari Partai Demokrat, menjalani pemeriksaan di Markas Polrestabes Makassar pada Minggu (10 Maret 2024).
"Alhamdulillah berjalan lancar, saya menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik Polrestabes Makassar atas kerja keras dan profesionalisme mereka," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifudin Daeng Punna ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
Caleg dari partai Demokrat itu ditetapkan tersangka setelah video aksi bagi-bagi duitnya di Pantai Losari, sebelum pencoblosan pada Februari lalu, viral di media sosial.
"Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu mungkin kita lakukan tahap 1 lalu kita kirim berkas ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana saat ditemui wartawan, Minggu (10/3/2024) siang.
Penetapan tersangka itu, lanjut Devi berdasarkan dua alat bukti yang dianggap telah mencukupi.
"Inikan ada laporan juga. Laporan dari masyarakat, kemudian juga temuan Bawaslu sendiri, kemudian limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat," ujar Devi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Syarifudin Daeng Punna alias Sadap Caleg DPR RI Partai Demokrat Tersangka
"Jadi, ini sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. Jadi TKP-nya di Pantai Losari," sambungnya.
Adapun barang bukti yang menguatkan penyidik menetapkan Sadap (sapaan Syarifudin Daeng Punna) ada rekaman video.
"Barang buktinya itu berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP," ungkapnya.
Dalam kasus, itu kata Devi, pihaknya menerapkan Pasal 458 Undang-undang Pemilu.
"Saksi kita ada enam orang di TKP, kemudian ada ahli pidana dan ahli pidana pemilu," bebernya.(*)
Syarifuddin Daeng Punna
Sadap
sidang
Pengadilan Negeri Makassar
bagi-bagi uang
money politics
Demokrat
TribunBreakingNews
BREAKING NEWS
Dakwaan JPU: Sadap Bagikan Uang dan Langgar Aturan Kampanye Pemilu |
![]() |
---|
3 Saksi Hadir di Sidang Kasus Politik Uang Politisi Demokrat Sadap, Tak Ada Ajakan Pilih Caleg |
![]() |
---|
Politisi Demokrat Syarifuddin Daeng Punna Sidang Perdana di PN Makassar Kasus Politik Uang |
![]() |
---|
Ingat Sadap? Caleg Pendukung Prabowo Viral Bagi-bagi Uang di Pantai Losari, Hari Ini Disidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.