Pemilu 2024
Bawaslu Luwu Teruskan Dugaan Pelanggaran Pemilu Ketua PPK Bupon ke Penyidik,Terancam 2 Tahun Penjara
Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan teruskan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke penyidik kepolisian.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan teruskan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke penyidik kepolisian.
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin mengaku, pihaknya melaporkan Ketua PPK Kecamatan Bua Ponrang Ari Putra Daliman bersama anggotanya.
"Terlapornya Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bupon. Nanti penyidik yang menetapkan siapa yang jadi tersangka," terangnya, Senin (25/3/2024).
Ari Putra Daliman, bersama anggotanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Bawaslu Luwu mengenakan Pasal 551 Undang-undang Pemilihan Umum.
"Dugaan kasus tindak pidana Pemilu dugaan pelanggaran Pasal 551 Undang-undang nomor 7 tentang Pemilu," bebernya.
Sesuai ketentuan Pasal 551 Undang-undang Pemilu tahun 2017 bisa didenda Rp 24 juta dan pidana penjara selama 2 tahun.
Baca juga: 3 Tuntutan PP IPMIL Luwu di BPK Sulsel, Minta Tak Pandang Bulu saat Periksa Basmin Mattayang
Bunyi Pasal 551 UU Pemilu tahun 2017 ialah anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Ihbupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Ari Putra Daliman bantah adanya pergeseran suara caleg.
Ari mengaku, sudah menjalankan prosedur pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sesuai dengan prosedur.
"Terkait kejadian di luar pleno saya tidak dapat berkomentar, dikarenakan tugas saya hanya memastikan segala prosedur pleno berlangsung sesuai aturan yang berlaku da itu sudah saya lakukan," bebernya.
"Kemudian perlu pertegas bahwa pada kolom D hasil memang tidak tersedia kolom tanda tangan panwascam," tambahnya.
Baca juga: 22 Massa IPMIL Luwu Geruduk Kantor BPK, Minta Basmin Mattayang Diperiksa Dugaan Korupsi Berjamaah
Kata Ari, dalam salinan D1 hasil rekapitulasi suara, memang tak berisi kolom tanda tangan Panwascam.
"Ini yang perlu saya pertegas kembali mengenai isi pemberitaan yg mengharuskan Panwascam bertanda tangan, bahwa format tanda tangan untuk panwascam tidak ada di D1 hasil rekapitulasi tingkat kecamatan," ujarnya.
Menurut Ari, selama pleno, ia tidak mendapatkan adanya pergeseran suara caleg.
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.