Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Bawaslu Luwu Teruskan Dugaan Pelanggaran Pemilu Ketua PPK Bupon ke Penyidik,Terancam 2 Tahun Penjara

Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan teruskan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke penyidik kepolisian.

Tribun Timur
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin menyerahkan berkas dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke penyidik kepolisian. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan teruskan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke penyidik kepolisian.

Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin mengaku, pihaknya melaporkan Ketua PPK Kecamatan Bua Ponrang Ari Putra Daliman bersama anggotanya.

"Terlapornya Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bupon. Nanti penyidik yang menetapkan siapa yang jadi tersangka," terangnya, Senin (25/3/2024).

Ari Putra Daliman, bersama anggotanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Bawaslu Luwu mengenakan Pasal 551 Undang-undang Pemilihan Umum.

"Dugaan kasus tindak pidana Pemilu dugaan pelanggaran Pasal 551 Undang-undang nomor 7 tentang Pemilu," bebernya.

Sesuai ketentuan Pasal 551 Undang-undang Pemilu tahun 2017 bisa didenda Rp 24 juta dan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca juga: 3 Tuntutan PP IPMIL Luwu di BPK Sulsel, Minta Tak Pandang Bulu saat Periksa Basmin Mattayang

Bunyi Pasal 551 UU Pemilu tahun 2017 ialah anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Ihbupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Ari Putra Daliman bantah adanya pergeseran suara caleg.

Ari mengaku, sudah menjalankan prosedur pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sesuai dengan prosedur.

"Terkait kejadian di luar pleno saya tidak dapat berkomentar, dikarenakan tugas saya hanya memastikan segala prosedur  pleno berlangsung sesuai aturan yang berlaku da itu sudah saya lakukan," bebernya.

"Kemudian perlu pertegas bahwa pada kolom D hasil memang tidak tersedia kolom tanda tangan panwascam," tambahnya.

Baca juga: 22 Massa IPMIL Luwu Geruduk Kantor BPK, Minta Basmin Mattayang Diperiksa Dugaan Korupsi Berjamaah

Kata Ari, dalam salinan D1 hasil rekapitulasi suara, memang tak berisi kolom tanda tangan Panwascam.

"Ini yang perlu saya pertegas kembali mengenai isi pemberitaan yg mengharuskan Panwascam bertanda tangan, bahwa format tanda tangan untuk panwascam tidak ada di D1 hasil rekapitulasi tingkat kecamatan," ujarnya. 

Menurut Ari, selama pleno, ia tidak mendapatkan adanya pergeseran suara caleg.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved