Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Nasib Pahit Sandiaga Uno Setelah PPP Tak Lolos DPR RI, Sejarah Buruk Bagi Partai Kakbah

Suara PPP secara nasional, adalah sebesar 5.878.777 atau 3,87 persen dari 84 daerah pemilihan.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Nasional Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sandiaga Uno 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sandiaga Uno merasakan dampak besar tak lolosnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke DPR RI.

Sandiaga Uno kini kehilangan jabatan di PPP.

Sebelum bertarung di Pemilu, Sandiaga Uno gabung ke PPP dan diberi jabatan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu).

Kini Bappilu PPP dibubarkan setelah tidak memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen.

Suara PPP secara nasional, adalah sebesar 5.878.777 atau 3,87 persen dari 84 daerah pemilihan.

Dari 11 kali mengikuti Pemilu, ini pertama kalinya PPP tak lolos ke Senayan.

PPP sejak dari tahun 1977 tak pernah absen menempatkan wakilnya duduk di DPR RI.

Namun, periode DPR RI 2024-2029, kemungkinan perwakilan PPP di Senayan absen.

PPP harus bisa mengupayakan tambahan suara sekitar 195.000 untuk bisa lolos ke DPR RI.

PPP akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara mengatakan, pihaknya sudah membubarkan Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) pimpinan Sandiaga Uno.

Amir menjelaskan pembubaran ini dilakukan karena tugas Bappilu untuk memenangkan PPP dalam Pemilu 2024 sudah berakhir pada 20 Maret.

"Tapi tadi malam dalam rapat harian pengurus PPP sudah menyatakan bahwa karena Bappilu selesai tugasnya sampai dengan tanggal 20 atau setelah pengumuman hasil rekapitulasi KPU," ujar Amir Uskara, Jumat (22/3/2024).

Wakil Ketua MPR RI ini menuturkan pihaknya juga mengevaluasi mengenai perolehan suara PPP yang tidak lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

Di mana berdasarkan rekapitulasi KPU perolehan suara partai pimpinan Muhamad Mardiono itu hanya 3,87 persen, tidak mencapai ambang batas 4 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved