Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Dibongkar Ketua Gelora Bulukumba, Ternyata Ini Penyebab Kadernya Tak Mampu Lolos ke Parlemen

Pengurus Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan gagal menembus kursi DPRD di Pemilu 2024..

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Ketua Partai Gelora Bulukumba Andi Syamsir bersama istrinya 

71 Penyelenggara Pemilu di Kajang Bulukumba Diperiksa Bawaslu: KPPS, PPK hingga Panwaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba, Sulawesi Selatan memeriksa 71 orang penyelenggara Pemilu, Jumat (8/3/2024).

Mereka memeriksa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah desa di kecamatan tersebut.

Beberapa diantaranya,  anggota KPPS Desa Tanah Toa Kajang, KPPS Malleleng, ketua dan anggota PPK Kecamatan Kajang,

Turut diperiksa Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Kajang.

"Kasus ini sementara proses kajian dugaan pelanggaran Pemilu bersama sentra Gakkumdu Bulukumba," kata Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar kepada TribunBulukumba.com.

Abu Bakar menyampaikan, pihaknya akan menyimpulkan setelah pemeriksaan rampung proses kajian. 

Mereka berjanji taat pada asas praduga tak bersalah.

"Yang jelas kita akan tangani secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sesuai Perbawaslu No 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan, Bawaslu Bulukumba punya waktu maksimal 14 hari untuk melakukan proses terhadap kajian kasus tersebut.

Sebelumnya Bawaslu Bulukumba proses kasus itu setelah menerima laporan dari warga di Kajang.

Laporan tersebut sudah diregistrasi sehingga dilanjutkan dengan proses kajian dugaan pelanggaran Pemilu.

Sebelumnya juga kelompok pemerhati demokrasi aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Bulukumba.

Meminta oknum petugas diproses hukum yang diduga terlibat pelanggaran Pemilu di Kajang. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved