Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengeroyokan di Bulukumba

4 Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Kindang Bulukumba Terancam 5 Tahun Penjara

Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan menetapkan empat orang tersangka warga Kecamatan Kindang..

|
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono dan tersangka penganiayaan di Pasar Borong Rappoa, Bulukumba.m 

Bermula saat para pelaku berada di salah satu bengkel di Kecamatan Kindang.

Korban datang lalu memanggil dan mengajak temannya yang juga berada di bengkel tersebut menuju pasar (TKP).

Para pelaku menyusul korban menuju TKP, saat di TKP para pelaku sempat mengobrol dengan korban.

Namun salah satu pelaku melakukan penganiayaan diikuti tiga pelaku lainnya. 

"Penyebab atau motifnya ialah pelaku jengkel karena korban sering mengeluarkan kata-kata kasar dan tidak pantas," jelas ungkap Andi Erma. (*)

 

 

 


 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved