Pengeroyokan di Bulukumba
4 Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Kindang Bulukumba Terancam 5 Tahun Penjara
Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan menetapkan empat orang tersangka warga Kecamatan Kindang..
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBULUKUMBA.COM, KINDANG - Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan menetapkan empat orang tersangka warga Kecamatan Kindang.
Keempat orang tersebut adalah KB (18), ZA (18), BA (21) dan YI (15).
Keempatnya merupakan warga Kelurahan Borong Rappoa Kecamatan Kindang.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah mengeroyok seorang anak di bawah umur di Pasar Borong Rappoa.
Korbannya inisial R (18).
Ia sebagai anak di bawah umur beralamat Mattirodeceng Desa Kindang Kecamatan Kindang.
Mereka pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.
"Ancaman hukumannnya paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," kata Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono, Sabtu (23/3/2024).
Baca juga: Terungkap Motif Penganiayaan Sadis 2 Remaja Asal Benteng Palioi, Pelaku 4 Orang
Dijelaskan R menjadi korban penganiayaan oleh empat pelaku.
Salah satu saksi di lokasi merekam kejadian penganiayaan ini dan video tersebut telah viral dan beredar luas di media sosial dan group WhatsApp.
Dalam tayangan video itu, para terduga pelaku melakukan penganiyaan secara bersama-sama dengan cara memukul dan menendang korban.
Kejadian penganiyaan secara bersama-sama ini terjadi pada Kamis (14/3/2024) pada pukul 11.30 Wita.
Lokasi penganiayaan di dalam kompleks pasar tradisional Borong Rappoa Lingkungan Asaya Kelurahan Borong Rappoa Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba.
Kronologi
Kapolres lalu menjelaskan awal mula peristiwa penganiayaan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.