Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

CPI-LSI Denny JA Siap Dampingi Calon Kepala Daerah

Berdasarkan data perbandingan antara quick count LSI Denny JA dan rekapitulasi resmi KPU, terlihat kesesuaian cukup tinggi. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
Kolase Tribun-Timur
Kolase delapan figur berpotensi maju Pilgub Sulsel 2024 

Enam minggu kemudian, hasil KPU 58,58 persen. 

Hal ini menunjukkan ketepatan dan keakuratan survei yang dilakukan oleh lembaga tersebut dalam meramalkan hasil Pemilu 2024.

"CPI Bersama LSI DENNY JA sebagai konsultan politik pertama di dunia ikut memenangkan Pemilu Presiden Indonesia lima kali berturut-turut," kata Hanggoro Doso Pamungkas.

Yakni, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla (2004-2014), SBY-Boediono (2009-2014), Jokowi-Jusuf Kalla (2014-2019), dan Jokowi-Ma'ruf Amin (2019-2024).

Dengan adanya kesesuaian tersebut, Hanggoro Doso Pamungkas menyebut siap mendampingi pilkada serentak 2024.

"Kami siap menjadikan anda kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024," tandasnya.

KPU Tetapkan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan dan menetapkan jadwal Pilkada) 2024.

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari, Pilkada serentak dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Peraturan tersebut, yang ditetapkan sebagai PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Peraturan itu mengatur tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa Pilkada serentak 2024 akan dilakukan di 37 provinsi di Indonesia, termasuk Pilgub Sulsel.

Hanya provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak akan mengikuti proses Pilkada tersebut. 

Mekanisme pemilihan Gubernur Yogyakarta didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Di mana Penetapan Calon Gubernur DIY haruslah seseorang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono. 

Sultan ditetapkan sebagai calon secara otomatis sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved