Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

MK Tambah Masa Jabatan Danny Pomanto, Adnan Purichta, AS Chaidir Syam, Indah Putri Indriani

Sebanyak 11 pasangan kepala daerah di Sulsel yang sebelumnya terpilih melalui Pilkada 2020 bakal bertambah masa jabatannya.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR
Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Bupati Gowa Adnan Purichta, Bupati Maros AS Chaidir Syam, dan Bupati Lutra Indah Putri Indriani (kiri ke kanan). 

Walaupun hal ini tidak dicantumkan di dalam amar putusan, melalui putusan tersebut MK penting menegaskan bahwa pertimbangan hukum MK punya kekuatan hukum mengikat.

Sebab, pertimbangan hukum merupakan ratio decidendi dari putusan secara keseluruhan.

Baca juga: Fatmawati Rusdi Batal Maju Pilwali Makassar ? Nasdem Dorong Rudianto Lallo Lawan Munafri Arifuddin

Namun, MK mengabulkan permohonan kepala daerah-kepala daerah itu terkait dengan Pasal 201 Ayat (7) UU No 10/2016, tidak harus berhenti pada akhir 2024.

MK menyatakan, pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, bertentangan dengan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum, serta melanggar prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dengan UUD 1945.

MK juga menyatakan mampu memahami keinginan para pemohon yang ingin memaksimalkan masa jabatannya hingga pelantikan kepala daerah baru hasil Pilkada 2024.(tribun timur/kompas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved