Pilkada 2024
MK Tambah Masa Jabatan Danny Pomanto, Adnan Purichta, AS Chaidir Syam, Indah Putri Indriani
Sebanyak 11 pasangan kepala daerah di Sulsel yang sebelumnya terpilih melalui Pilkada 2020 bakal bertambah masa jabatannya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 11 pasangan kepala daerah di Sulsel yang sebelumnya terpilih melalui Pilkada 2020 bakal bertambah masa jabatannya.
Mereka adalah Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto, Bupati dan Wakil Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Abdul Rauf Mallagani, Bupati dan Wakil Bupati Maros AS Chaidir Syam dan Suhartina Bohari, Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dan Syahban Sammana, Bupati dan Wakil Bupati Barru Suardi Saleh dan Aska Mappe.
Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak dan Lutfi Halide, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Basli Ali dan Syaiful Arif, Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf, Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombeg, Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dan Suaib Mansyur, serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Budiman dan Mochammad Akbar Andi Leluasa.
Awalnya, masa jabatan mereka berakhir pada Desember 2024.
Namun, aturan terbaru yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi atau MK, masa jabatan mereka diperpanjang atau berhenti saat kepala daerah baru hasil pilkada serentak 2024 dilantik.
Baca juga: Andi Suhada Sappaile Pikir-pikir, Golkar Dorong Munafri Arifuddin Maju Lagi Pilkada Makassar
Aturan ini hanya berlaku bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya tidak melewati 5 tahun.
MK mengambil putusan ini karena memaksimalkan masa jabatan kepala daerah tanpa mengganggu penyelenggaraan pilkada serentak adalah wujud keseimbangan hak konstitusional para kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Tak hanya itu, langkah tersebut juga memberikan kepastian hukum atas terselenggaranya pilkada serentak.
”Di samping itu, menjadikan waktu pelantikan sebagai batas masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 dapat mendekatkan dan sekaligus mewujudkan ketentuan Pasal 162 Ayat (1) dan (2) UU 10/2016,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: PDIP Siapkan 5 Kader Tarung Pilwali Makassar: RPG, Risfayanti, Andi Suhada, dr Fadli, Mesakh Raymond
Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga tahun 2024. Sementara Pasal 162 Ayat (1) dan (2) UU yang sama mengatur, kepala daerah menjabat selama lima tahun.
MK menolak permohonan 11 kepala daerah yang meminta pelaksanaan pilkada serentak dibagi dua, yaitu November 2024 untuk kepala daerah hasil pemilihan sebelum 2020 dan April 2025 untuk kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020.
Sebab, menurut MK, pembagian penyelenggaraan pilkada itu justru akan menghilangkan keserentakan yang telah dirancang oleh pembentuk undang-undang.
Apalagi, untuk melaksanakan pilkada serentak secara nasional tersebut, pembentuk undang-undang sudah menyusun desain penyelenggaraan transisi dengan menyelenggarakan pilkada serentak dalam beberapa gelombang mulai tahun 2015, 2017, 2018, 2020, lalu November 2024.
Baca juga: Ramai Soal PPP Ingin Usung Istri Danny Pomanto di Pilwali, Isyarat PPP-PDIP Koalisi di Makassar?
Permohonan pilkada digelar dalam dua tahap tersebut diajukan oleh Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar.
Mereka didampingi oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah dkk dari Visi Law Office.
Dalam pertimbangan saat MK menolak mengubah jadwal pilkada, Saldi menyebut kembali putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pandangan MK bahwa pelaksanaan pilkada serentak harus mengikuti ketentuan Pasal 201 Ayat (8) UU Pilkada, yaitu bulan November 2024.
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.