Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR

Disnakertrans Sulsel Imbau Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Disnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf imbau pengusaha taati edaran Kemnaker terkait THR, paling lambat dibagikan h-7 lebaran.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
ist
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Saggaf. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jelang hari raya Idul Fitri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengirim edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf mulai mengimbau perusahaan menaati edaran tersebut.

Terkait rumus perhitungan THR, Ardiles mengaku hampir sama dengan formula di 2023.

"Untuk menyangkut waktu dan rumus pemberian THR hampir sama tahun lalu," jelas Ardiles Saggaf, Rabu (20/3/2024).

"Pencairan THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," lanjutnya.

Untuk kategori penerima THR, Ardiles menyebut aturannya sudah jelas.

Pertama kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun.

Kelompok pekerja ini wajib mendapatkan THR.

"Ada juga diberikan ke buruh yang bekerja satu bulan tapi di bawah satu tahun. Artinya tetap diberikan ke buruh (di bawah 1 tahun) tapi jumlahnya beda," jelasnya.

Perbedaan perhitungan ini sudah diatur khusus Kemenaker.

Bagi pekerja di atas 1 tahun mendapat upah penuh satu bulan sebagai THR.

 "Kalau misalnya di atas 1 tahun diberikan 1 bulan seperti upah yang diterima. Kalau di bawah 12 bulan tentu ada formulasi khusus yang diatur kemenaker," lanjutnya.

Baca juga: Pemkab Bone Siapkan Rp54 Miliar Bayar THR ASN dan PPPK, Honorer Dapat?

Sebelumnya diberitakan, ASN Pemprov Sulsel juga akan mendapat THR.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin mulai menghitung alokasi THR ASN.

Dirinya pun siap menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Paling cepat kan 10 hari sebelum lebaran,” ujarnya. 

Boby mengaku butuh anggaran sekitar Rp138 miliar untuk membayar THR ASN Pemprov Sulsel.

Pergub mengenai THR ASN pun kini sedang digodok untuk diterbitkan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved