THR
3.890 ASN Luwu Timur Segera Terima THR, Pemkab Siapkan Anggaran Rp 17 Miliar
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade mengatakan pihaknya tinggal menunggu keluarnya perbup.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur segera cair.
THR ASN Luwu Timur dipastikan dibagikan sebelum hari raya Idul Fitri 2023.
Cairnya THR tinggal menunggu keluarnya peraturan bupati (Perbup) Luwu Timur.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade mengatakan pihaknya tinggal menunggu keluarnya perbup.
"Jika itu keluar maka pencairan THR kali ini dapat dilakukan minggu depan,” kata Ramadhan, Rabu (12/4/2023).
Ia mengatakan, total dana APBD yang disiapkan Pemkab Luwu Timur untuk membayar THR tahun 2023 sekitar Rp 17 miliar.
Anggaran Rp 17 miliar itu untuk membayar THR ASN yang jumlahnya 3.890 orang.
“THR ini diperuntukkan kepada semua ASN dan semua eselon termasuk bupati dan 30 orang anggota DPRD Luwu Timur,” ujar Ramadhan
Besaran THR yang akan diterima oleh setiap ASN adalah satu bulan gaji.
"Ditambah setengah dari tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima dalam satu bulan," imbuh Ramadhan.
Pembayaran THR merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia.
Dimana dalam PP itu mengatur semua teknis dan sistem pembayaran kemudian ditindaklanjuti melalui perbup.
PP yang dimaksud yaitu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Yang mana diketahui bahwa pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.
Di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.(*)
Disnakertrans Sulsel Imbau Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran |
![]() |
---|
Ini Kriteria Karyawan yang Wajib Terima THR Perusahaan, Benarkah 1 Bulan Kerja Sudah Bisa Terima? |
![]() |
---|
Kapan THR PNS Cair dan Berapa Besarannya? Ini Penjelasan Menteri Keuangan |
![]() |
---|
Besok Chaidir Syam Cairkan THR Kepala Desa, Pemkab Maros Siapkan Anggaran Rp1,8 Milliar |
![]() |
---|
Cek Rekening, THR ASN di Gowa Cair Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.