Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bikin Malu! Bripda MS Dipecat Usai Hamili Pacarnya Tapi Pilih Nikahi Wanita Lain

Seorang polisi di Pores Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dipecat gegara menghamili pacarnya

Editor: Sudirman
Dok. Polres Kuansing
Bripda MS dipecat dari status polisi di Mapolres Kuansing, Riau, Kamis (21/3/2024).  

TRIBUN-TIMUR.COM - Institusi Polri kembali tercoreng.

Seorang polisi di Pores Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dipecat gegara menghamili pacarnya.

Pelakunya ialah Bripda MS.

Ia menghamili pacarnya inisial A.

Bripda MS berpacaran dengan A sejak Februari 2022.

Baca juga: Polisi Gundul 3 Bocil Laki-laki di Sidrap Usai Terekam CCTV Curi Sepeda Ontel

Mengetahui kekasihnya hamil, Bripda MS kemudian kabur atau lari dari tanggung jawab.

Ironisnya, Bripda MS lebih memilih menikahi perempuan lain.

Korban tak terima dan melaporkan Bripda MS ke Propam Polres Kuansing pada Desember 2022.

Setelah dilaporkan ke Propam Polres Kuansing, Bripda MS kabur dan tak masuk dinas lebih dari 30 hari.

Polres Kuansing kemudian melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda MS pada Kamis (21/3/2024) pagi.

Upacara pemecatan Bripda MS dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, diikuti para pejabat utama di Polres Kuansing.

Bripda M dipecat karena melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu meninggalkan tugas secara tidak sah.

"Yang bersangkutan (Bripda MS) meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut," kata Pangucap dalam keterangan tertulis.

Putusan PTDH telah diserahkan kepada orang tua Bripda MS.

Dengan adanya anggota yang dipecat, Pangucap mengingatkan agar anak buahnya selalu meningkatkan disiplin dan menjauhi pelanggaran seperti kasus narkotika dan kasus-kasus lainnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved