Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Zakat Fitrah

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2024 di Kabupaten Barru, Terendah Rp40 Ribu

Hasil kesepakatan terkait besaran nilai Zakat Fitrah untuk tahun ini Ramadhan 1445 H di Kabupaten Barru terbagi atas tiga kelas.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
Baznas Barru
Rapat penetapan besaran nominal zakat fitrah dan fidyah 2024 di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (21/3/2024). Zakat fitrah di Barru ditetapkan paling rendah Rp40 ribu. 

TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kemenag Kabupaten Barru telah menetapkan besaran nominal zakat fitrah dan fidyah 2024.

Kepala Kantor Kementerian Agama Barru, H Jamaruddin mengatakan pihaknya telah meggelar rapat penetapan besaran nominal zakat fitrah dan fidyah 2024, dengan tujuan menyatukan hasil kesepakatan bersama.

"Penetapan nilai zakat fitrah didasarkan pada nilai jual beras di pasar-pasar yang telah dilaporkan oleh kepala KUA se-Kabupaten Barru dan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Barru," ujarnya, Kamis (21/3/2024). 

"Rentang nilai beras untuk zakat fitrah bervariasi, mulai harga Rp10 ribu hingga Rp12.500 per liter," ujarnya.

Hasil kesepakatan terkait besaran nilai Zakat Fitrah untuk tahun ini Ramadhan 1445 H di Kabupaten Barru terbagi atas tiga kelas atau kategori.

Kelas 1 Beras IR.42 (Rp12.500 per liter) x 4 liter, totalnya Rp 50 ribu per orang. 

Kelas 2 Beras Kristal, Cisantana dan Kepala (Rp11 ribu per liter) x 4 liter, totalnya Rp 44 ribu per orang.

Kelas 3 Beras IR.46, Cisadane dan Ciliwung (Rp10 ribu per liter) x 4 liter, totalnya Rp 40 ribu per orang.

Sedangkan untuk nilaii Fidyah sebesar Rp 25 ribu per orang per hari.

Jamaruddin mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat. 

Baca juga: Harga Beras Naik, Simak Penjelasan Baznas Sulsel Soal Besaran Zakat Fitrah

"Hal itu menandakan komitmen bersama untuk menjalankan ibadah zakat fitrah dengan penuh kesungguhan dan integritas," tandasnya.

Turut hadir dalam penetapan besaran nominal zakat fitrah dan fidyah 2024 ini, pengurus MUI Barru, pengurus DMI Barru, perwakilan Dinas Koperasi dan Perdagangan Barru dan perwakilan KUA se-Kabupaten Barru yang berlangsung di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Barru, Sulsel.(*)

Laoporan Wartawan TribunBarru.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved