Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Zakat Fitrah

Niat Zakat Fitrah, Besaran, Syarat dan Golongan Orang Diwajibkan Berzakat, Bayar Sebelum Idulfitri

Berikut ini Tribun-Timur.com bagikan pengertian zakat fitrah, waktu pelaksanaan, hingga golongan yang berhak menerima.

Editor: Ansar
Tribun Sumsel
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi Zakat Fitrah. Ada bacaan doa bayar zakat fitrah yang perlu diketahui muslim sebelum menunaikan zakat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Niat bayar Zakat Fitrah, besaran, syarat dan golongan orang diwajibkan berzakat.

Umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah di bulan suci.

Hukum zakat fitrah wajib bagi yang memenuhi syarat.

Terkadang, masih ada yang bingung kapan zakat fitrah dibayarkan.

Berikut ini Tribun-Timur.com bagikan pengertian zakat fitrah, waktu pelaksanaan, hingga golongan yang berhak menerima.

Apa Itu Zakat Fitrah

Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim. 

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR Bukhari Muslim). 

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu. 

Selain itu, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah adalah rukun Islam sebagaimana zakat mal. 

Sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib. 

Orang Islam yang telah memenuhi syarat membayar zakat disebut dengan muzakki. 

Hal ini berlaku baik untuk laki-laki atau perempuan, tua atau muda selama memenuhi syarat sebagai muzakki, maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah

Sementara untuk anak-anak, maka zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved